Harianamanat.com, MATARAM- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE hari ini senin 4 Oktober 2021, mendatangi Polda NTB untuk memberikan keterangan ke pihak Penyidik Kriminal Khusus polda NTB.
Bupati IDP datang ke Polda pukul 09.00 pagi ditemani kuasa hukumnya,Iman Sofyan,SH.MH.
Dilansir dari www. MandalikaPost.Com. Bupati IDP memberikan keterangan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD Edy Muhlis.
Iman Sofyan,SH.MH selaku kuasa hukum,menyampaikan bahwa Bupati IDP memberi keterangan seputar kronologis masalah untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.
” ibu Dinda hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik, ini bukti keseriusan beliau agar kasus ini terus diproses secara hukum,” ujar imam sofyan,SH MH usai mendampingi Bupati IDP memberikan keterangan di Polda NTB.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Bupati IDP melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan anggota DPRD Edy Muhlis ke Polda NTB Jumat 1 Oktober 2021.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lantaran pernyataan Edy Muhlis yang dimuat di media online dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga.
Menurut imam laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 46 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016.
Imam sofyan mengatakan Bupati IDP sangat serius, dan Ia juga sangat percaya penyidik polda ntb akan mengusut masalah ini sampai tuntas.
” semua paham soal imunitas anggota dewan tapi ini masalah pidana pencemaran nama baik siapapun sama di mata hukum sebab yang kami laporkan pribadi saudara edi dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar imam.(admin)