Kota Bima,Harian amanat com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan,SH dalam kasus Dermaga Jetty.
Dengan demikian, PN Raba Bima berwenang memeriksa dan mengadili perkara 187 tersebut.
“Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Lelono,SH.MH saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Raba Bima Rabu 23 Juni 2021.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH didakwa dengan pasal 109 UU no 32 tahun 2018 junto pasal 22 UU Cipta Kerja tentang Lingkungan Hidup, dengan Tuntutan Maksimal 3,5 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Rabu 7 Juli 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang sedianya dimulai pukul 9 pagi, di undur hingga jam 11 siang.
Seperti biasa kali ini Feri Sofiyan,SH hadir ditemani tujuh orang kuasa hukumnya.
Wakil Walikota Bima periode 2018-2023 ini hadir mengenakan hem berwarna putih dengan lengan di linting sebatas siku.mengenakan Bermuda biru Dongker dan sepatu pantofel warna hitam.(admin)