NTB dan indeks Keterbukaan Informasi
Oleh : Suaeb Qury
Ketua Komisi Informasi NTB
Pencampain yang maksimal dalam pengelolaan informasi di NTB sudah pada fase edigitalisasi dengan predikat terbaik empat. Mendorong proses informasi yang edigitalisasi di era 4.0 ini juga bisa dikelola dengan sistim yang dibangun secara terpadu dan koneksitas dengan prangkat yang lebih egaliter dalam penyampaian informasi yang cepat, mudah dan biaya murah.
Apa yang diamanatkan oleh UU No 14 2008 Keterbukaan Informasi pasal 3 ayat 6 dan 7 ” mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas”.
Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan dan capasitas yang memadai di tingkat PPID Utama dan PPID OPD kabupaten di Di NTB. Disamping itu juga, dalam rangka menjawab era keterbukaan informasi dibutuhkan penyesuiaan dan inovasi bagi pemerintah Propinsi NTB. Tentu tidak cukup dengan NTB satu data dan revitalisasi posyandu masyarakat atau NTB care yang menjadi pusat informasi bagi masyarakat.
Sejalan dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi, baik melalui media sosial dan portal khusus diberbagai PPID OPD di tingkat Propinsi dan Kabupaten. Dan tidak kala pentingnya juga, intervensi dan keberpihakan pemerintah juga harus memaksimalkan informasi ditingkat PPID Desa, sebagaimana di atur dalam PERKI 1 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Mengapa penting, memaksimalkan informasi publik ditingkat desa, jika dilihat dari orentasi program dan kebijakan pemerintah baik dari tingkat pusat sampai daerah, semuanya bermuara pada akses, mutu dan infrastruktur berada di desa. Maka, fokus kesejahteraan berada didesa dan harus sejalan dengan penguatan kelembagaan PPID desa dalam menyampaikan informasi publik.
Dari sekian banyak desa yang menjadi target Komisi Informasi NTB dalam mewujudkan desa benderan informasi dan desa bersinar informasi yang sudah memberikan kontribusi bagi daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi di NTB.
Kilas balik NTB menuju informatif yang berada diposisi papan atas dan bersamaan dengan target pencapain indeks keterbukaan informasi di Indonesia. Dan Nusa Tenggara Barat yang telah memaksimalkan target pencapaian keterbukaan informasi yang prima dari seluruh PPID OPD dan badan publik lainnya. Dan ntuk memicu daya ungkit memposisikan NTB sebagai daerah terbaik (informatif) keterbukaan informasinya,maka diperlukan kesamaan pandangan dan komitmen disemua elemen lainnya. Sejalan dengan nafas undang -undang Nomor 14 2008 yakni ” meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik” (pasal 3 ayat 3), begitu juga dengan komitmen Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat di era kepemimpinan Dr.Zulkflyemansyah dan Dr. Hj.Rohmi Djalila.M.Pd dengan tegas ” NTB harus menjadi yang terdepan dan menjadi jembatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan pelayanan publik yang baik”. Dan mandat publik bagi komisi Informasi Nusa Tenggara Barat yang sudah meletakkan dasar pentingnya mendapatkan informasi, penguatan kelembagaan serta penyelesaian sengketa informasi di Nusa Tenggara Barat
Dan bertitik tolak dari hasil monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi NTB tahun 2020 terhadap PPID utama dan PPID OPD dilingkup Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat serta PPID utama dan PPID OPD kabupaten serta badan publik lainnya. Pada kenyataan dan hasil monitoring dan evaluasi, ternyata hanya 16 PPID OPD yang memaksimalkan fungsi PPID OPD dengan kategori informatif dan masih 30 persen PPID OPD cukup informatif dan belum informatif.
Bertepatan dengan pelaksanaan Fokus Grup Diskution (FGD) indeks keterbukaan infomasi publik pada tanggal 23 April oleh Komisi Informasi Pusat di NTB, tentu akan memberikan angin segar bagi penyelenggara negara. Betapa tidak, jika indeks keterbukaan informasi bisa menjadikan rujukan bagi penyekengaraa negara, badan publik dan badan usaha milik negara untuk mengoptimalkan pentingnya pelayanan informasi publik. Untuk itu, uji petik dari sekian banyak inforamsi publik yang tersajikan dan beberapa pertanyaan penting terkait dengan indeks keterbukaan informasi yakni, sejauhmana keberpihakan anggaran untuk pelayanan informasi publik, kelembagaan PPID OPD, serta peran media masa dalam menyampaikan informasi.
Dan sebagai rujukan dasar, bahwa dengan indeks Keterbukaan informasi yang berlangsung secara nasional dan di NTB sudah menjalankan rangkain proses penggalian informasi,melalui informen ahli dan berbagai sumber dan data sebagai kerangka analisis. Semoga dengan indeks keterbukaan inforamsi pada tahun 2021 yang laksanakan oleh komisi Informasi pusat, menjadi tolak ukur yang maksimal dan berdampak bagi keberlanjutan, pentingnya keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara negera.