Bima, Harian amanat.com,- Pemerintah Kabupaten Bima, menggelar rapat tim komando lapangan tanggap darurat, penanganan bencana Hidrometeorologi,
Yakni bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung, di Aula Rapat Utama, Kantor Bupati Kamis, 8 April 2021.
Pembentukan tim komando lapangan tanggap darurat ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor: 188.45/131 /06.23 Tahun 2021. Tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor dan angin puting beliung di wilayah Kabupaten Bima.
“Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang Bima selama 30 hari.”
Sekda Bima H. Taufik, mengatakan penanganan dan pemulihan korban dan lingkungan pasca banjir bandang tetap dilakukan. Yang perlu diperhatikan, setelah dilalukan evaluasi, setiap OPD dapat memberikan laporan tentang pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.
Sekda berharap, Dandim 1608/Bima selaku Komandan Tim, dapat mengaktifkan pos komando, sebagai pusat pengendalian operasi (Pusdalops) tanggap darurat di tiap titik lokasi bencana.
Membuat rencana operasi mengorganisikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat bencana.
Menempatkan petugas perwakilan instansi/lembaga/organisasi terkait, dalam bidang yang relevan.
Memimpin rapat-rapat posko, untuk memerintahkan, mengkoordinasikan, mensinergiskan dan mensinkronisasikan operasi bidang-bidang.
Kemudian terhadap BPBD Kabupaten Bima, Sekda meminta, dapat mencatat dengan baik, semua jenis bantuan yang sudah diterima. Di inventarisasi secara adminsitrasi, agar jelas dan dapat dipertanggug jawabkan.
‘’Bantuan itu jelas datangnya dari mana. Contoh mie instan, obat-obatan dan lain-lain. Bila perlu buatkan buku penerimaan, supaya jelas,’’ujar Taufik.
Dijelaskan Sekda, semua pihak terkait dan juga masyarakat harus membantu menangani bencana yang dihadapi. Terutama ikut menjaga kelestarian hutan di kecamatan-kecamatan yang dinilai rawan banjir.
Sekda juga mengingatkan agar para Camat mensosialisasikan bahwa persoalan bantuan dan pendistribusiannya akan tetap mengacu pada Data yang dibuat mulai dari tingkat RT.
” tugas aparat desa adalah mencatat dan memferivikasi data warga berdampak jumlah dan kerugiannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam tabulasi data korban, jangan sampai ada warga yang luput dari pendataan,” ujarnya.
Sekda Taufik mengharapkan agar Data yang dikeluarkan oleh BPBD dan Dinas Sosial sama.(045)