BK Dewan Janji Tindak Anggota Langgar Kode Etik

Headline257 Dilihat
banner 468x60

Bima,Harian amanat.com, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab Bima Ir.Suryadin mengatakan bahwa BK itu fungsinya hanya Pasif, bisa Aktif jika ada Laporan.

Terhadap adanya anggota dewan yang melanggar kode etik Kedewanan, pihaknya akan segera melakukan panggilan.
” Dalam tata tertib Kedewanan di atur, bahwa anggota dewan tidak bisa melakukan hubungan keluar tanpa sepengetahuan ketua Dewan, dan seperti yang pernah saya katakan melalui Harian amanat (baca juga berita harian amanathttps://harianamanat.com/2021/03/15/ir-suryadin-rafidin-sebaiknya-pelajari-etika-kedewanan/)
Bahwa Rafidin melanggar kode etik Kedewanan.
Atas Laporan ini, BK akan segera bersikap,” ujar Ketua BK ini.

banner 336x280

Salahudin anggota BK dari Nasdem dengan tegas mengatakan bahwa BK independent, tidak mengenal sesama partai, ” kami bekerja sesuai aturan, Rafidin, Edi Muhlis, bagi BK tidak pandang bulu, kami sudah merekomendasikan beberap anggota dewan yang bertindak melanggar kode etik Kedewanan, contoh yang Mambawa palu sidang, yang terkait kasus pidana, yang memecahkan kacapun sudah kami panggil,” ujarnya dihadapan perwakilan masa Aksi AP3 diruang BK DPRD Bima.

BK DPRD sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi atas pelanggaran etika Kedewanan, ada yang sudah langsung ke Pimpinan Pusat Partainya, bahkan ada yang ranah pidana.

BK berjanji akan mempertemukan AP3 dengan saudara Rafidin dan Edi Muhlis Rabu 24 Maret 2021 mendatang.(045)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *