Kab/ Kota Se NTB Kompak Terapkan Perda No 7/2020

Mataram, Harianamanat.com, –  Selain Pemprov NTB bersama dengan jajaran TNI/Polri yang aktif melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19, pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak melakukan hal serupa. Sejak Senin (14/09) lalu, razia masker juga digelar oleh pemerintah kabupeten/kota di seluruh NTB dalam rangka mendisiplinkan masyakarat.

Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemda bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19. Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penjabarannya dalam Pergub.

“Mari masing-masing kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita. Tidak ada pilihan kita selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru kita di masa pandemi ini,” kata Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, Rabu, 16 September 2020.

kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya selalu menggunakan masker akan menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar.

Sementara Itu Karo Humas Pemrov NTB mengaku bahwa hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.

“Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk  mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang Najamuddin Amy. ( Hum/CR-Han )