Bima, Harianamanat.com,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota ( BNNK ) Bima melakukan tes urine pada anggota DPRD kabupaten Bima. Tes urin tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden ( Inpres ) No 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa seluruh kementrian dan lembaga agar melaksanakan tes urine secara periodik atau berkala, “ hasilnya akan keluar dalam waktu dekat, hari ini juga sudah bisa didapatkan hasilnya, “ ujar Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho kepada harianamanat.com, usai Sidang Paripurna ke 7 Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kab Bima, senin 13 juli 2020.
Ia mengatakan bahwa pihaknya diminta Sekretaris Dewan untuk melakukan tes urine secara mendadak terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima, sehingga waktu pelaksanaannya bertepatan dengan PAW anggota DPRD kab Bima. Karena disaat sidang paripurna seluruh anggota DPRD kab Bima hadir sesuai dengan kewajibannya.
Namun karena waktu pelaksanaan tes ini mendadak dan beberapa anggota dewan langsung pulang usai acara pelantikan. Maka yang melakukan tes urine hanya kepada 19 orang saja. Dan pihaknya akan melakukan tes urine susulan kepada anggota dewan yang belum melakukan tes urine, ujarnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kab Bima Amunirlah, SH. mengatakan bahwa hasil tes urine ini akan diumumkan ke publik, dan bagi anggota dewan yang belum melakukan tes urine akan diumumkan ke publik. “Tes urin mendadak ini sudah tepat karna saat paripurna, namun sayang banyak anggota yang sudah pulang,” ujar Ketua Partai Amanat Nasional ini.
Ia berharap bahwa tes urine ini wajib dilaksanakan ”sebaiknya tidak satu tahun sekali tetapi tiap tiga bulanan,” paparnya.
Aminurlah, SH menegaskan jika ada anggota dewan yang terindikasi maka akan diklarifikasi dahulu, jika positif maka ada mekanisme tersendiri yang mengatur hal itu. “namun saya berharap tidak ada anggota DPRD kab bima yang positif narkoba, “ujarnya. ( 045 )
Komentar