Masjid Agung Bima Sejarah IDP-Dahlan…( bag. 3 abis )

Uncategorized42 Dilihat
banner 468x60

 

Bima, Harian amanat.com,- Masjid adalah rumah Al Qurán, sekolah cinta, pusat pengetahuan dan tempat meraih keagungan Ilahi dari alam yang suci, karena masjid adalah tempat diturunkanya keberkahan, pusat  perenungan dan intropeksi atas apa yang terlewat, sarana untuk perang melawan tipu daya setan dan tempat berlindung dari bencana…..

banner 336x280

Dan tiada kalimat pujian yang bisa terungkap selain, ungkapan trimakasih atas kehormatan dan kepercayaan Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE , Wakil Bupati dan Sekda Bima kepada kami segenap karyawan Dinas Perkim untuk pembanguan Masjid Agung ini, ungkap Kepala Dinas Perkim Taufikurrahman, ST.MT.

Pembanguan masjid agung ini dilaksanakan berdasarkan kotrak tahun jamak 2019-2021 yang bedasarkan Nota kesepahaman antara Kepala Daerah dan DPRD dengan nomor ; 005/267/DPRD/ 2018 dan nomor ; 129/01/07.3/2018 tanggal 6  agustus 2018.

Berdasarkan hal itu disepakati empat pokok kesepakatan yakni :  

1. Kesepakatan pelaksanaan kontrak dengan sistim kontrak jamak.

2. Kesepakatan tentang waktu pelaksanaan selama 3( tiga ) tahun     anggaran 2019-2021.

3. Kesepakatan tentang jumlah nilai anggaran sebesar Rp. 80 milyar.

4. Kesepakatan menunjuk Dinas Perumaham dan Kawasan Pemukiman sebagai pelaksana anggaran dan kegiatan.

Atas kesepakatan Pimpinan Daerah dan DPRD Kabupaten Bima dalam MoU jamak, tahun 2018-2019 yang lalu telah dilaksanakan tahapan pelaksanaan ;

  1. Sayembara konsep desain  Arsitektur Masjid Agung yang diikuti 86 peserta dari seluruh Indonesia dan telah ditetapkan 3 pemenang oleh Tim juri yang terdiri dari akademisi Unram, Organisasi Praktisi jasa konsultan, perwakilan Pemda Bima, MUI, Budayawan ( 1 sepetember s/d 22 oktober 2018 )
  2. Penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan UKL/UPL lokasi Masjid Agungn ( 2018 )
  3. Penyusunan dokumen desain enggineering desing (DED)
  4. Pembebasan lahan lokasi pembanguan Masjid Agung( tidak terlaksana karena tidak diperoleh kesepakatan harga )
  5. Relokasi posisi pembangunan Masjid Agung dari posisi sebelah utara kantor Bupati Bima ke posisi sebelah barat kantor Bupati Bima.
  6. Penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan UKL/UPL lokasi pembanguan Masjid Agung Bima.
  7. Tender jasa konsultan pengawasan
  8. Tender konstruksi pembangunan Masjid Agung.

Tahun 2020-2021

  • Pelaksanaan kontrak tahap konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 18 bulan atau 547 hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 maret 2020 s/d tanggal 8 september 2021.
  • Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Masjid Agung dilaksanakan oleh PT. BRAHMAKERTA ADIWIRA KSO dengan PT.BUDI MAS.
  • Pelaksnaan kontrak jasa konsultan pengawasan dengan waktu dan tanggal pelaksanaan yang sama dengan kontrak  pekerjaan konstruksi
  • Pelaksanaan jasa konsultan pengawasan adalah PT.GUMI ADIMIRA.

Rincian penggunaan anggaran berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam MoU kontrak tahun jamak yaitu sbb;

  • Biaya penyusunan dokumen DED     Rp.       296.500.000.
  • Biaya jasa konsultan pengawasan     Rp.   1. 350.000.000.
  • Biaya jasa konsultan pengawasan     Rp. 78. 020.000.000.

Total Anggaran sebesar                    Rp. 79.766.500.000.-

Rincian pekerjaan konstruksi pembangunan Masjid Agung dengan luas bangunan 6474 M2, terdiri atas bagian bangunan sebagai berikut ;

  • Lantai Dasar ; meliputi ruangan ball room 567 m2. 3 ( tiga ) ruang kantor dengan luas 162 m2, 6 ( enam )  ruangan tempat wudhu, 2 ( dua ) ruang penitipan barang dan ruang sirkulasi.
  • Lantai Satu ; Ruang sholat pria 2025 m2 dan pelataran 2877 m2.
  • Lantai Dua ; Diperuntukkan untuk ruang sholat wanita seluas 1080 m2.
  • Pekerjaan Menara Masjid Agung dalam dokumen sayembara terdapat 2  ( dua ) menara utama tapi dalam pelaksanaan hanya 1( satu ) menara yang dibangun/dikerjakan.
  • Pekerjaan Land scape dalam dokumen sayembara baru tahap pembangunan jalan akses masuk menuju bagian utara, timur dan selatan masjid, sedangkan tempat parkiran, taman belum termasuk dalam bagian pekerjaan konstruksi yang di kotrakkan.

Untuk menjamin akuntanbilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjd Agung kab bima. Dinas Perkim telah memperoleh pendampingan dari BPKP dan inspektorat Kab Bima dalam bentuk pengawasan melalui probity Audit, yang sampai dengan tahap ini telah melalui 4/3 kali audit yaitu audit perencanaan, audit persiapan pengadaan /seleksi, audit pengadaan barang/jasa ( dan berikut masih ada audit tahap pelaksanaan dan audit serah terima pekerjaan )

Selain pendampingan dari BPKP dan Inspektorat, pelaksaan pembanguan Masjid Agung telah mendapat persetujuan pendampingan oleh TIM TP4D Kejasaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima setelah melalui 2 kali kegiatan ekspose bersama Tim TP4D Kejari dan Kejati NTB.

Pada Hari Peletakan Batu Pertama Masjid Agung Bima tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Kepala Dinas Perkim Taufikurrahman, ST.MT. menyiapkan seekor Sapi Jantan utuk di sedekahkan kepada warga di sekitar Masjid.

….* Masjid adalah tempat pasukan Tuhan untuk beribadah dan berkhidmat kepada masyarakat, menyeru kepada yang maruf dan melarang dari yang mungkar, memberi solusi berbagai masalah yang ditimpakan  kepada kaum muslimin. Masjid adalah tempat dimana jejak menuju hidayah yang diharapkan, serta tali penghimpun bagi mereka yang dicerai beraikan……( Red. Sri Miranti/Adv )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *