Aminurlah : Dae Yandi Benar, DPRD Bisa Memanggil Kades

Uncategorized61 Dilihat
banner 468x60

Bima, Harian amanat.com. -Banyaknya Pertanyaan seputar kewenagan DPRD memanggil Kepala desa atau pejabat lainnya… ( baca harian amanat.com edisi 26 mei : Soal Data Covic; MP. Feryandi “saya akan memanggil semua kades “ ). mendapat tanggapan baik Wakil Ketua DPRD Kab Bima, Anggota DRPD NTB Dapil 6, maupun dari Akademisi.

Inilah tanggapan mereka yang kami himpun dalam Diskusi WAG Bima Berkhidmat.

banner 336x280

Dr. Nimran, Dosen dan Advokat Nasional ; sejak awal kasus covid-19, ini menjadi masalah Nasional karna kurangnya koordinasi, dalam UU MD 3 harus dipahami dengan baik…DPRD tidak memiliki kewenangan untuk itu…tapi baiklah…walaupun salah pemahamannya. Karna masih muda baiklah kita kasih kesempatan untuk belajar.

Aminurlah, SH. Wakil Ketua DPRD Kab Bima : DPRD itu punya tugas dan tanggung jawab..…hak dan kewenangan….perbedaannya dengan Eksekutif adalah soal Kewenangan meng EKSEKUSI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran…..tetapi Dewan memiliki Hak dan Kewenangan YANG TIGA….legislasi..budgeting dan controlling….

Nah…yang di sampaikan Ketua DPRD Dae Yandi soal Memanggil Kades…itu sudah benar..itu bisa  menjadi Kewenangan DPRD…kenapa….karna dalam setiap urusan yang berkaitan dengan KEUANGAN NEGARA….APBD..APBD I…APBN…maupun bantuan-bantuan keuangan lain….Tugas DPRD itu mengawasi kemana anggaran itu diperuntukkan..mekanismenya bagaimana….walaupun DPRD tidak ikut membahasnya…tetapi memiliki kewenangan untuk MENGAWASI…..

Ketua DPRD…..bisa  memanggil…Mengundang…semua aparat Pemerintah…Bupati..OPD..Camat..Kades..BPD….karna mereka adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang tentu menggunakan uang Negara….

Ketua DPRD ….Bisa…menghadiri langsung rapat-rapat komisi bahkan bisa memimpin langsung rapat-rapat komisi……itulah kewenangan Ketua DPRD yang diamanatkan oleh Negara.

Drs. H. syamsuddin Zakariah, Anggota DPRD NTB Dapil 6 : Ketua DRPD dan Anggota DPRD berhak mengundang Kepala Desa atau Camat, sepanjang ada masalah yang ingin diselesaikan atau dikoordinasikan. karna jika ada permasalahan yang muncul di masyarakat, DPRD bisa ber inisiatif mengundang untuk rapat dengan komisi-komisi terkait, agar DPRD juga tau apa permasalahannya dan di selesaikan secara bersama dengan eksekutif.  seperti contoh soal bantuan JPS, DPRD Bisa saja mengundang kepala desa yang bermasalah. Dan “ saya dengar dari pak ilham PKS, dewan akan bentuk pansus, untuk menyelesaikan data penerima  bantuan “. tulisnya.

M.Raihan, Ketua NASDEM Kab Bima, Anggota DPRD NTB Dapil 6 : Dalam bertugas Dewan itu punya tugas dan wewenang yang di amanatkan oleh UU. Terutama terkait FUNGSI PENGAWASAN.. dalam konteks  pengawasan terhadap persoalan carut marutnya data penerima bantuan Covid-19…pernyataan Ketua DPRD BIMA Dae Yandi…itu sudah benar…..”jangankan Kades, Bupati pun bisa dipanggil  oleh DPRD Kab Bima, tentu memanggil disini sifatnya mengundang jika diperlukan dalam suatu urusan atau masalah..”

Raihan menambahkan bahwa, soal pemerintahan daerah itu jelas dalam UU 23 tahun 2014, bahwa Pemerintahan daerah itu yakni Kepala Daerah dan DPRD. Dan istilah memanggil atau mengundang oleh DPRD itu TIDAK  mengandung PENGERTIAN Laporan pertanggung jawaban secara formal, tetapi semata-mata karena Fungsi pegawasan yang melekat kepada Dewan. Lazimnya bila terkait pengaduan masyakarat atau pansus tertentu. Bekerja membutuhkan keterangan pihak tertentu baik pemerintah maupun swasta. Dan yang jelas begini, “….kami ini bukan ahli bahasa, yang harus mengontrol kata per kata..kalimat per kalimat….kami ini bekerja sesuai aturan atas kewenangan yang diberikan…soal apakah penggunaan kata Memanggil ..atau Mengundang… yang benar…..maksud dan harapan Ketua DPRD Bima itu yang mestinya kita Aamiin kan….karna walaupun masih muda dan belum berpengalaman, tetapi memiliki rasa peduli dan sikap kritis……”. Tambahnya.

——— Dan Allah akan menambah Petunjuk kepada  mereka yang telah mendapat Petunjuk. Dan amal-amal saleh yang kekal, itu lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu dan lebih baik kesudahan-nya. QS.Maryam. surah ke 19 ayat 76——-

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *