Bima, Harianamanat.com— Meskipun Maklumat Kapolri, edaran dan imbauan pemerintah untuk menghindari aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak terutama unjuk rasa. Namun masih ada saja yang tidak mentaatinya. Akibatnya aparat keamanan terpaksa bersikap tegas dengan membubarkan aksi unjuk rasa di Desa Kaboro Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima , Rabu (15/4/2020).
Aksi Aliansyah Masyarakat Desa Kaboro yang dikoordinir (ALIMADEKA) dikoordinir oleh M Said sebagai Korlap. Massa menyorot penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pemerintah Desa Kaboro melihat sarana dan prasarana setempat agar masyarakat Desa Kaboro sejahteta dan makmur.
Selain itu, meminta Pemdes Kaboro memberikan masyarakat dan pemuda Kaboro berkaitan rencana anggaran biaya (RAB) ADD tahun 2019. Desakan lain, meminta Pemdes Kaboro meninjau pengerjaan gang setiap RT karena tidak layak.
Poin lain desakan, meminta kepada Pemdes Kaboro menjalakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga setiap penyelenggaraan pembangunan Desa Kaboro dilakukan secara terbuka.
Massa mengawali aksi di Lapangan Sepak Bola Desa Kaboro Kecamatan Lambitu. Kemudian menuju Desa Kaboro dan menyampaikan orasi.
Sekira pukul 10.53 Wita, aksi massa dibubarkan paksa oleh anggota Polres Bima Kota. Karena telah melanggar maklumat Kapolri dan surat edaran pemerintah. [Amn]