Bupati Ady : Walaupun Banyak Kritikan Ikhtiar Itu Untuk Hindari PHK Masal

Berita, Headline216 Dilihat

harianamanat

KABUPATEN BIMA,- “Berpuluh-puluh tahun para guru mengabdi, mencerdaskan anak-anak Kabupaten Bima dengan gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hampir tanpa penghasilan.
Begitu pula tenaga kesehatan dan teknis yang setia melayani masyarakat.
Ini salah satu alasan, meskipun kebijakan ini akan menimbulkan beragam tanggapan, tetapi ini merupakan ikhtiar untuk “memanusiakan manusia.

“Kami ingin memberikan Kejelasan Status bagi saudara-saudara kita yang sudah bekerja belasan tahun.

Apalagi Tahun 2027 itu Pemerintah Pusat telah punya aturan bahwa pegawai Honorer dan Sukarela itu dirumahkan, kami hindari PHK Massal.

Maka Kami berdua melalui kompromi yang sangat panjang, memanfaatkan peluang ini untuk membantu memberi kejelasan status tenaga honorer dan tenaga sukarela yang ada dimuka bumi kabupaten Bima ini,” ujar Bupati Bima Ady Mahyudi dihadapan warga desa Wadukopa dan desa Punti kecamatan Soromandi Rabu,17 September 2025, pada acara Ngopi Bareng Inspiratif Selasa Menyapa.

Pasangan Ady -Irfan sejak 15 September lalu telah mengumumkan Daftar Nama 14.077 Tenaga Honorer dan Sukarela yang diterima dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Tenaga PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan 14.077 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang terdiri dari 6.874 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.066 tenaga teknis dan mendapatkan beragam tanggapan dari elemen masyarakat menjadi atensi khusus Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Agar masyarakat mendapatkan pemahaman menyeluruh berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Alhamdulillah, 14.077 akomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini adalah wujud keadilan dan penghargaan bagi para guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang telah mengabdi dan berkorban untuk daerah tercinta.

Bupati Bima yang didampingi Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, didampingi Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bima Ny. Anita H. Irfan dan para pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima menandaskan, “negara telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan status ke PPPK Paruh Waktu.
Meskipun gaji yang diterima relatif kecil dan masih jauh dalam memenuhi kebutuhan, tapi Pemerintah daerah berpandangan bahwa perubahan status dari Pegawai Non-ASN menjadi ASN penting harus jelas”.

Dalam keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi, penggajian PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah. Saat ini, kemampuan keuangan Pemerintah daerah masih belum mampu menggaji diatas standar. Mudah-mudahan ke depan kemampuan fiskal, daerah memiliki kapasitas memadai untuk bisa meningkatkan penggajian, yang penting itu kejelasan Status dulu.”(Pyan)