harianamanat
KABUPATEN BIMA,- ” Ini Bukan Soal berapa Kemampuan fiskal Daerah.
Tetapi memperjuangkan kepastian hukum atas nasib puluhan ribu orang yang sudah bekerja,berjasa dan berkontribusi untuk daerah ini.
Mereka ada yang sudah mengabdi belasan dan puluhan tahun bahkan memasuki masa pensiun.
Jadi itu yang penting, bukan soal kemampuan daerah membayar mereka.
Soal fiskal itu akan terus diperjuangkan,dan tentu ada standarnya, dan tentu kita harus mampu,” Ungkap Wakil Bupati Bima dr.Irfan Zubaidy kepada harianamanat.com, Senin 15 September 2025, diruang kerjanya.
Ia berharap agar soal fiskal dan Penerimaan 14.077 PPPK Paruh Waktu tidak dipolitisir.
” Penerimaan ini bukan jasa siapa atau siapa-siapa tapi ini jasa kita bersama.
Ini Khabar Gembira.
Orang-orang yang berjasa kita akomodir, Daerah mampu untuk itu,”ujarnya.

Di tengah antusiasme dan kecemasan atas perjuangan panjang yang di lalui untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Pusat menerima usulan Penempatan PPPK Paruh Waktu sebanyak 14.077 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 12 September 2025.
Penerimaan Usulan tersebut ditandatangani oleh Prof.Dr. Zidan Arif Fakhruloh,SH,MH, sebagai
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kabupaten Bima adalah daerah terbanyak di NTB yang mengusulkan PPPK Paruh Waktu dan nomor urut ke tiga di Indonesia.
PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini hadir untuk memberi ruang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun keberadaannya masih dibutuhkan oleh instansi.
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu.
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta tanggung jawab.
Upah pegawai paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas yang dijalankan, ujar Drs.Sahrul Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Kabupaten Bima.
Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Status, Gaji, Kontrak, dan Jam Kerjanya Gaji PPPK paruh waktu Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.
Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dan untuk Kabupaten Bima itu senilai Rp.700.ribu,” jelas Kaban BKD ini kepada harianamanat, Senin 15 September 2025, di Kantor Bupati Bima usai Rapat Koordinasi dengan Wakil Bupati Bima dr.Irfan.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa disamakan.
Karena penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan.
Pengadaan PPPK paruh waktu pada 2025 dilakukan sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN, sesuai hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 dan juga untuk menjamin kepastian hukum akan status mereka, ujarnya.
Mekanisme bagi tenaga honorer yang Terdaftar dalam database BKN Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi yang tersedia.
Adapun kebutuhan jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup:
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Tenaga Kesehatan. Tenaga Teknis.
Pengelola umum Operasional.
Operator layanan operasional.
Pengelola layanan operasional.
Penata layanan operasional.
Sedangkan Status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan identitas resmi berupa nomor induk PPPK/ASN.
Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan durasi kontrak dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Dengan skema ini, jam kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antar instansi.
PPK tak hanya mengatur lama kerja, tetapi juga beban tugas yang harus dipikul pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Meski begitu, aturan tetap menekankan prinsip keadilan.
Artinya, jam kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan pegawai maupun lebih berat dibandingkan ketentuan untuk PPPK penuh waktu.
Adapun kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu hanya diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN.
Praktis, skema ini hanya terbuka untuk pegawai honorer.
Selain itu, syarat lain yang wajib dipenuhi adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, meski belum berhasil lulus.
“Untuk Kabupaten Bima, 14.077 yang diusulkan itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku, jadi tidak ada yang dikembalikan seperti daerah lainnya.
hanya saja tetap dibuka sanggahan,”ujarnya.
Masa Sanggahan tiga hari diberikan kepada masyarakat umum, tentang kebenaran prosedur keberadaan pengabdian PPPK Paruh Waktu. (Sura)