Kota Bima, harian amanat.com,- Diah Citra Pravita Sari yang lebih dikenal dengan Ditha melayangkan Somasi dan melaporkan ke Polda NTB, terhadap anggota DPRD Kab Bima Edi Mukhlis dan Rafidin,S.Sos.
Layanan Somasi dan Pelaporan tersebut dilakukan Ditha atas tuduhan keterlibatannya dalam soal PT.GREEN, yang disangkakan oleh Edi Mukhlis.
” Dia, Edi Mukhlis dalam berbagai konten jelas- jelas menyebut keterlibatan saya dalam skandal PT.GREEN.
Apa itu PT.Green, siapa Pemilik Koperasi, ijin usahanya Apa, trus hubungannya dengan saya itu apa. Jadi sebagai orang yang merasa diri Singa Dewan, Jangan terlalu banyak makan jika mulut tidak mampu mengunyahnya,” ujar Adik kandung Bupati IDP ini kepada harian amanat.com. Senin malam 29 Maret 2021 di kediamannya jln Sulawesi 5.
Wanita yang dikenal aktif dan pekerja keras ini merasa jengah atas tuduhan yang dilontarkan dua orang anggota dewan tersebut baik melalui Media On Line maupun melalui konten Yutub, FB dan medsos lainnya.
Sehingga Ketua BUMI ( Barisan Muda Umi Indah ) ini memberikan kuasa kepada Lawyernya Taufikurrahman,SH ( Opik Paradewa ) untuk melayangkan somasi dan melaporkan dua orang anggota DPRD kab Bima itu ke Polda NTB.
” Segala syarat pelaporan sudah kami penuhi, dan juga kami tembuskan kepada DPD,DPW dan DPP partainya masing-masing,” ujarnya.
Ditha menceritakan bahwa selama ini dirinya diam dan mendengarkan apa yang dituduhkan. Karena menghormati kakaknya selaku Bupati Bima yang tidak ingin daerahnya terjadi keributan.
” Saya bukan Dae Dinda yang hatinya lembut dan lekas memaafkan orang, saya Dita punya keluarga sendiri yang harus saya jaga kehormatan nama suami dan jabatannya sebagai dokter, jadi jangan memfitnah dan jangan main api,” pungkasnya.
Ditha dalam Somasinya memberikan waktu 1×24 jam sejak kemarin untuk Edi Mukhlis meminta maaf atas tuduhan yang dilakukan melalui media.(045)