Kasat Pol PP NTB; Perda No 7/2020 Berlaku Efektif 14 September

Headline104 Dilihat
banner 468x60

Matara, Harianamanat.com,-  Mulai tanggal 14 september 2020, Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular secara efektif akan ditegakkan. Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.

banner 336x280

Di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis atau denda uang bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Sanksi juga berupa sanksi sosial yang akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi ASN yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, danĀ  bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu, ungkap Kasat Pol PP Pemprov NTB Drs. Tri Budi Paryitno, M.Si.( 045 )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *