Mataram, Harianamanat.com, – DPRD Provinsi NTB menyetujui dua Raperda prakarsa Gubernur yakni, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 Tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (GNE), dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, Senin 24 Agustus 2020.
“Fraksi-fraksi yang tergabung dalam pansus dewan, telah menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan kedua buah raperda prakarsa eksekutif, kita juga telah mendengar bersama persetujuan DPRD Provinsi terhadap dua buah raperda prakarsa eksekutif ini, dan dengan disetujuinya dua Raperda itu menggambarkan begitu dinamisnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di NTB ini, terimakasih untuk semua Anggota Dewan DPRD NTB,karena telah menyetujui Raperda Prakarsa Eksekutif, ujar Wakil Gubernur NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah.( Humas NTB/045 )