Pertobatan Ekologis Jadi Arah Baru Penanganan Hutan dan Sampah NTB

Daerah, Lingkungan76 Dilihat

harianamanat

Mataram,- NTB tengah menghadapi dua tantangan lingkungan yang mendesak, yakni laju deforestasi di Pulau Sumbawa yang memicu meningkatnya bencana hidrometeorologi serta persoalan sampah perkotaan yang terus membebani kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mulai menyelaraskan strategi penanganan lingkungan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, di Aula Bank NTB Syariah, Selasa (7/7).

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup memperkenalkan arah kebijakan nasional bertajuk Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional, sebuah pendekatan terpadu yang menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan para kepala daerah se-NTB, Gubernur menegaskan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi agenda prioritas bersama di
seluruh daerah di NTB.

“Isu lingkungan hidup ini menjadi isu yang menjadi prioritas baik di level provinsi maupun di level kabupaten/kota dan saya kira semua kabupaten/kota memiliki kesadaran yang sama bahwa kita mengalami suatu kedaruratan yang terkait dengan lingkungan hidup.
Pertama adalah kedaruratan lingkungan hidup itu sendiri, terutama yang terkait dengan hutan terutama di Pulau Sumbawa, yang punya jadwal rutin di kalendernya.
Jadwal banjir sudah ada rutin masuk agenda kegiatan Kota Bima dan ini akibat penggundulan hutan yang besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Bima dan sebagian sumbangan dari Dompu juga.
Ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu kami bertekad bahwa kami akan melakukan penghijauan kembali daerah-daerah catchment area (daerah tangkapan air) sehingga tidak jadi kekurangan air bersih di masa mendatang.

Yang kedua kedaruratan sampah.”, ungkapnya.

Menurut Gubernur, salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian segera adalah kondisi Tempat Pengolahan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok di Pulau Lombok yang kini menampung hampir satu juta ton sampah, dengan tambahan sekitar 400 ton setiap hari.

Sebagai landfill regional yang memiliki kapasitas terbatas, keberlanjutan pengelolaannya membutuhkan solusi jangka panjang.

Gubernur menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup siap membantu mencarikan solusi pemanfaatan sampah di TPAR Kebon Kongok. Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota menjadikan semangat Pertobatan Ekologis Nasional sebagai gerakan kolektif yang diwujudkan melalui aksi nyata, mulai dari penyelamatan kawasan hutan hingga pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa meningkatnya krisis iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan merupakan tantangan global yang harus dijawab melalui langkah konkret di daerah.

“Bagaimana mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup yang bisa kita gapailah. Misalnya tadi soal penghijauan, memastikan supaya bencana-bencana hidrometeorologi tidak terjadi karena sekarang kan 80% bencana itu karena ulah manusia gitu, terjadi erosi kemudian tangkapan airnya hilang.
Itu sekarang harus dipulihkan.
Kedua soal sampah juga jadi problem dan kita sudah punya kiat-kiat, tentunya disesuaikan dengan local wisdom atau kearifan lokal dari teman-teman di Lombok atau di Sumbawa yang intinya 100% urusan sampah selesai.
Itu kita bisa capai dalam dua tahun, tapi dalam enam bulan ke depan atau setahun ke depan sudah sangat tampak, termasuk mengelola sampah dari sumbernya.

Jadi tadi ada komposter misalnya, pemisahan organik dan anorganik gitu.
Jadi kalau itu bisa dilakukan lebih awal maka di ujungnya nanti akan lebih mudah.
Jadi tidak hanya timbunan sampah, angkut-buang.

Zaman sekarang kita sudah mulai memilah yang baik, yang bernilai kita recycle, yang masih bagus bisa di-reuse, dan yang tersisa itu hanya residu ke tempat sampah.”, jelasnya.

Menteri menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah bergeser menuju ekonomi sirkular, sehingga tidak lagi berorientasi pada pola “angkut dan buang”.

Selain pengelolaan sampah, Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional juga mencakup pemulihan kualitas air dan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi lahan kritis dan kawasan pascatambang, pemulihan ekosistem pesisir dan laut, pengendalian pencemaran udara, serta penguatan kebijakan pasar karbon dan extended producer responsibility (EPR) bagi produsen plastik.

Sebagai bentuk tindak lanjut di daerah, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tengah menyusun Peraturan Gubernur mengenai sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan untuk mengendalikan aktivitas tambak yang berpotensi merusak kawasan pesisir.

Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan regulasi mengenai Corporate Environment Responsibility (CER) yang akan mendorong pelaku usaha, khususnya sektor pariwisata, berkontribusi aktif dalam pelestarian lingkungan.

Komitmen serupa turut disampaikan para kepala daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menjelaskan bahwa Kabupaten Sumbawa telah menjalankan gerakan Sumbawa Hijau Lestari dengan penanaman sekitar 1,15 juta pohon serta berkomitmen menghentikan aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan negara mulai periode 2026–2027.

Sementara itu, Wali Kota Bima, Arrahman H. Abidin, dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mengangkat persoalan mitigasi banjir, keterbatasan armada pengangkut sampah, hingga kebutuhan dukungan bibit tanaman keras seperti kemiri dan makadamia sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hulu.

Di sisi lain, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan persoalan insinerator di Gili Trawangan yang hingga kini belum dapat beroperasi secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa operasional insinerator harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

“Intinya insinerator boleh tapi harus yang memenuhi standar. Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara itu juga problem.

Jadi yang ada yang sudah lulus satu ya, mungkin ada dua lagi yang belum lulus dan nanti kita bisa lihat apakah itu diperbaiki, dimodifikasi begitu ya, pasti ada teknologi ya.

Nanti segera kita pastikan deh atau kita bantu juga teknisnya ya, apakah itu kita datangi orang ahli gitu, tapi dalam waktu segera.”, jelas Menteri LH.

Menutup rangkaian rapat koordinasi, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan kesiapan pemerintah pusat mendukung upaya pemulihan lingkungan di NTB melalui alokasi sebagian program nasional penanaman dua miliar pohon, bantuan teknis penguatan ekonomi sirkular, serta kajian dukungan armada pengangkut sampah.

Menurutnya, keberhasilan agenda pertobatan ekologis hanya dapat dicapai melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, organisasi masyarakat, dan media.

Sebagai simbol dimulainya langkah bersama tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan secara simbolis 200 unit komposter kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Bantuan ini diharapkan menjadi pemicu percepatan pemilahan sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat implementasi ekonomi sirkular di berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat.(Pim)