harianamanat
MATARAM,-” Jika keterangan atau jawaban saksi dalam BAP, tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka kami tidak segan-segan untuk menetapkan anda sebagai tersangka.
Saksi ini berbelit-belit, mana yang benar keterangannya di BAP atau yang sekarang dalam persidangan ini?.
Karenanya Beri Keterangan yang benar,
Karena persidangan ini memakan waktu yang sangat panjang dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.” tegas Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi,SH.MH kepada Saksi Rohficho Alfiansyah alias Al di pengadilan Tipikor Mataram.
Pada Sidang yang di selenggarakan senin 26 februari 2024 itu, JPU menghadirkan Rohficho Alfiansyah alias Al sebagai Saksi Kunci atas Perkara yang Didakwakan kepada Walikota Bima 2018-2023 HM.Lutfi.
Dalam Keterangannya di depan Majelis Hakim, AL mengaku tidak pernah menyerah uang sebesar Rp.1, 6 Miliar itu secara langsung kepada HML dan Ellya.
Namun uang tersebut merupakan Uang dari Rekening PT. Risalah, yang di cairkan atas perintah Istri MM.
” Saudari F istri MM yang menyuruh saya untuk mencairkan uang tersebut, dan di bawa ke rumah HML.
Saya membawa uang itu dengan menggunakan kresek hitam.
Saya masuk melalui pintu sebelah Utara.
Saya bertemu Ellya dan Ellya bertanya apa yang kamu bawa,
Kemudian dia menunjuk ke arah F yang sedang duduk dengan MM.
kemudian saya serahkan uang itu kepada MM alias D.” beber Al kepada majelis hakim.
Mendengar jawaban Al, Anggota Majelis Hakim Dr. Djoko Supriyadi,SH.M.Hum meminta agar JPU membuka layar monitor untuk melihat keterangan Saksi Al dalam BAP.
Dalam BAP di penyidik KPK, Al mengungkapkan bahwa Uang sebesar Rp.1,6 M itu di serahkan langsung kepada Ellya atas Perintah HML.
Perbedaan lain dari Keterangan Saksi AL dalam BAP dan saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, yakni dalam keterangannya terhadap pembelian Emas dan mobil Vios.
” Saya diajak F untuk mengantarnya menuju Toko Emas Ujung Pandang.
Saya hanya menjadi Sopir dari F adik Ellya.
Saya tidak tahu berapa gram beratnya juga harganya.
Saya hanya tau F membeli Emas.
setelah itu saya antar F menuju kediaman HML.
saya tidak melihat emas itu di berikan kepada Ellya,” ungkap Al yang membuat Majelis Hakim kembali meminta agar JPU membuka layar monitor untuk melihat keterangan saksi Al dalam BAP di KPK.
Dalam BAP di KPK saksi Al memberikan keterangan bahwa Emas yang di beli dari uang fee proyek itu di berikan kepada Ellya.
Anggota Majelis hakim Agung Prasetyo mengingatkan saksi Al, bahwa ketika saksi memberikan keterangan palsu, ancamannya adalah pidana.
Hal itu di ungkapkan Majelis Hakim saat mendengarkan keterangan Saksi Al, yang berbeda dari BAP atas Pemberian Mobil Vios oleh HML untuk hadiah ulang tahun Ellya.
“Saya tidak tau soal mobil Vios itu.
Saya mengetahuinya saat melihat media sosial di beranda akun FB.
Kalo saya ke rumah teman-teman kontaktor, saya mendengarnya saat duduk duduk di serangge.
Bahwa mobil Vios itu di beli dari fee proyek,” Ungkap Al.
Ketiga Majelis Hakim saling berpandangan dan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kembali mengingatkan saksi Al.
bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong, berbeda dari BAP dan fakta persidangan.
Majelis Hakim kemudian bertanya bagaimana kedekatan Saksi dengan HML.
Saksi Al mengaku bahwa dirinya tidak mengenal Lutfi secara dekat.
Tetapi hanya kenal biasa-biasa saja.
dan tidak pernah bertemu HML secara langsung.
“ Saya mengenal Lutfi secara biasa-biasa saja.
Saya tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa.
Saya tidak pernah melakukan transaksi soal uang secara langsung dengan terdakwa.
Tetapi saya menyerahkan uang itu secara langsung kepada MM alias D,” ungkap Al dihadapan Majelis Hakim.
Keterangan Al soal hubungan kedekatan dengan HML pun berbeda dengan Keterangan dalam BAP yang mengungkapkan bahwa Al adalah orang suruhan HML.
Sidang yang menghadirkan Saksi Alfiansyah ini berjalan lebih kurang tiga jam.
Dalam kesempatan tersebut HML yang di mintai keterangannya oleh Majelis Hakim mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal Rochfico Alfiansyah.
Dan HML menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi dengan saksi Al.
“Saya tidak mengenal Al.
Selama menjabat sebagai Walikota Bima, saya tidak pernah bertemu langsung dengan saksi dan tidak pernah melakukan transaksi keuangan dengan saksi Al,” ungkap HML dihadapan Majelis Hakim.
Sidang di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi,SH MH
dan dia orang anggota Majelis Hakim yakni DR.Djoko Supriyadi,SH.M.Hum dan
Agung Prasetyo,SH.MH.(jik)