harianamanat
MATARAM,-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kota Bina Agus Salim,ST.MT mengaku bahwa Prosedur Pelelangan dan Penunjukan Langsung setiap peruntukan Paket Proyek dengan menyebut nama Walikota pada dinas PUPR Kota Bima, terjadi sejak masa Walikota H Qurais.
hal itu di ungkapkan Agus saat di cecar Anggota Majelis Hakim Dr.Joko pada persidangan Jumat 2 februari 2024, di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Sejak Kapan Sebut-sebut nama untuk mendapatkan tender dan PL Paket proyek itu terjadi, dan nama siapa saja yang sering di sebut” Tanya Anggota Majelis Hakim Dr.Joko Supriono,SH.M.Hum.
Kepala BPJ Setda Kota Bima Agus Salim menjawab, “Sejak Masa H.Qurais, Yang Mulia.
Ada nama Wakil Walikota Feri Sofian dan Ketua DPRD Dae Pawan.” ungkap Agus.
Agus Salim menerangkan bahwa, sejak dirinya diangkat oleh H.Qurais menjadi salah seorang Kabid di PUPR, tahun 2018, ia bekerja sesuai arahan kadis.
” Kadis yang memberitahu, ini punya Pak Wali, dan nama-nama orang yang akan mengerjakan proyek.”ungkapnya.
Agus juga mengaku tidak mengingat perusahaan mana saja yang menang tender dan yang mendapatkan Paket PL,
Karena biasa yang di sebut itu nama orang bukan nama Perusahaan, ungkapnya.
Agus mengungkapkan bahwa, selama menjadi Kabid di PUPR dan Kabag BPJ, dirinya tidak pernah menerima dan mendengarkan arahan langsung Walikota HML dalam menunjuk paket proyek yang akan di kerjakan.
Dirinya hanya mendengar dari orang lain, yakni Kadis dan Edward alias Rizal Afriansyah.
“Pak kadis yang serahkan list, katanya dari pak wali.
Saya tidak pernah mendengarkan arahan langsung dari walikota.
Saya hanya di datangi edwar di ruangan kerja, memberitahukan bahwa paket untuk proyek ini maqdis yang kerja.
Saya kemudian serahkan ke PPKnya,”ungkap Agus.
Majelis Hakim Anggota berkali-kali menanyakan kepada Saksi Agus, apakah ada arahan langsung Walikota Lutfi.
“Di BAP anda itu, kata anda ada arahan dari Walikota, Ellya dan beberapa PPK.
Itu untuk paket proyek mana itu.
Coba lihat baca BAP Penyidik di layar monitor,” cecar Majelis Hakim Anggota Djoko Supriono.
Agus menjawab, maaf yang mulia, itu bukan begitu.
maksudnya, pak Jamaludin, Pak Burhan, katanya mereka itu, bahwa itu dari Pak wali.”
Jadi Tidak ada arahan langsung dari Terdakwa, tanya Hakim.
“seperti yang saya katakan tadi yang mulia.
Tidak ada arahan langsung.
Saya hanya mendengar dari Pak Burhan dan pak Jamaludin, katanya di dari pak wali,” ungkap Agus.
Ketua Majelis Hakim juga menegaskan pertanyaannya kepada saksi Agus, apakah saksi Agus pernah klarifikasi langsung kepada terdakwa.
Agus Salim mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendatangi terdakwa Lutfi untuk klarifikasi.
” Saya tidak pernah konfirmasi ataupun klarifikasi secara langsung,
Ataupun mendatangi kediamannya atau bertemu empat mata dengan pak wali.
Saya hanya berpikir, karena yang beritahu itu kadis, PPK, jadi saya kerja sesuai arahan dan kebiasaan selama ini,” ujarnya dengan tercekat kemudian menunduk.
Agus Salim di cecar lebih dari 100 pertanyaan baik oleh JPU, Kuasa Hukum HM.Lutfi maupun Hakim.
Sidang di mulai jam 9 pagi, kemudian Istirahat sholat Jumat jam 11.30 hingga jam 14.00.
Sidang dilanjutkan untuk saksi Agus Salim dari jam 14.00 hingga jam 15.20.
Sidang yang menghadirkan 4 orang Saksi yakni Agus Salim, Isnurahman, Kamaludin dan Rizal Afriansyah itu di Pimpin Ketua Hakim Putu Gede Soedarmono,SH.MH.
Dr.Joko Supriono,SH.M.Hum dsn
Dan Agus Purnomo,SH.MH.(Sura)