harianamanat
MATARAM,- “sewa rumah dinas walikota H.Lutfi dan wakil walikota Feri Sofian, sama seperti proses saat sewa rumah Walikota H.Qurais,” ungkap Sekda Kota Bima H.Muhkar Landa saat di cecar Majelis Hakim atas Prosedur Sewa Rumah Pribadi Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023.
Anggota Majelis Hakim Djoko Supriyadi mempertanyakan Ikhwal sewa rumah pribadi walikota dan wakil walikota Bima menjadi Rumah Dinas.
Dalam Sidang tersebut Sekda Kota Bima H.Mukhtar Landa mengaku bahwa Prosedur Sewa Rumah Pribadi Walikota dan Wakil Walikota Bima sudah terjadi sejak Masa Pemerintahan H.Qurais.
Mukhtar mengaku bahwa pihaknya mencari klasifikasi tipe rumah yang sesuai dengan syarat yang di ajukan impraisal untuk Kediaman Pejabat Negara Walikota dan wakil Walikota.
“karena tidak ada rumah yang memenuhi syarat, maka kami sampaikan kepada impraisal apakah bisa rumah pribadi menjadi rumah dinas.
Karena impraisal menyetujui maka dibuatkan perjanjian sewa menyewa dengan walikota dan wakil walikota,”ungkapnya.
Sekda juga mengaku dengan besaran nilai kontrak sewa rumah pribadi menjadi rumah dinas jabatan walikota Rp.250 juta per tahun itu tidak masuk dalam bahagian Pengadaan barang dan jasa.
” Tidak menggunakan proses lelang walaupun nilainya Rp.250 juta per tahun. karena itu telah dilakukan sejak masa jabatan Walikota sebelumnya yakni Walikota H.Nur Latif, Walikota H.Qurais,”ungkap Sekda Bima ini.
Sidang Perkara Tindak Pidana Gratifikasi yang di dakwakan terhadap H.Muhammad Lutfi di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi,SH.MH
Hakim Anggota Dr.Ir.Djoko Supriyadi,SH.M.Hum dan Agung Prasetyo,SH.MH.(Sura)