harianamanat
MATARAM,- Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa terkejut saat mengetahui ada Rekomendasi dirinya dalam hal ijin Penambangan PT Tukad Mas.
Rekomendasi tersebut dianggap cacat hukum atau palsu, mengingat dirinya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Perijinan Penambangan kepada PT Tukad Mas.
Hal itu terungkap pada Sidang Pembuktian atas Perkara Tindak Pidana Gratifikasi yang di Dakwa kan terhadap Walikota Bima Periode 2018-2023 H.Muhammad Lutfi Iskandar.
” Saya kaget, kemudian saya periksa dengan teliti, akhirnya saya berkesimpulan sepertinya stempel dan tanda tangan saya di palsukan,” ujar Mukhtar Landa di depan Majelis Hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 29 Januari 2024.
Sekda Kota Bima H. Mukhtar Landa menjadi Salah Seorang Saksi dari 5 Saksi yang di ajukan JPU atas Perkara yang menimpa Walikota Bima Tahun 2018-2023 H. Muhammad Lutfi Iskandar.
Dalam Proses Persidangan tersebut, Sekda Kota Bima itu mengungkapkan bahwa pihaknya Pernah mempertanyakan kepada pihak PT.Tukad Mas dan Kantor Perijinan Provinsi NTB atas di terbitkan nya ijin Penambangan oleh Pihak Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi NTB, padahal Pihak Pemkot Bima belum pernah menerbitkan Rekomendasi atas ijin tersebut.
Sekda mengaku di depan Majelis Hakim bahwa Pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Dan Surat Laporan Kepolisian atas Perbuatan PT.Tukad Mas yang telah memalsukan Stempel dan Tanda Tangannya tersebut telah pula di serahkan Kepada Penyidik KPK.
Menurut Sekda Kota Bima ini, bahwa persoalan Rekomendasi terhadap PT.Tukad Mas itu di ketahui oleh Walikota HML, dan HML lah yang menyarankan untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.
“Saat saya ceritakan persoalan Rekomendasi yang saya nilai Palsu itu, Aji Lutfi meminta saya untuk segera melaporkannya kepada Polres Kota Bima,”ujar Mukhtar saat menjawab pertanyaan JPU.
Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi,SH.MH.
Hakim Anggota Dr.Ir.Djoko Supriyono,SH.M.Hum dan Agung Prasetyo,SH.MH.
Sidang akan di lanjutkan Jumat 2 februari 2024, dengan menghadirkan 6 orang saksi JPU.(Sura)