KPU Kab Bima Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bima

harian amanat.com

Kab Bima,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Imran,S.Pd, S.H.menguraikan bahwa KPU Kab Bima menggunakan tujuh prinsip ketika melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Tujuh prinsip dalam penataan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bima terdiri dari, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya Senin 28 November 2022, di Aula Kantor KPU Kab Bima saat memimpin Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab Bima dalam Pemilu 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan kajian internal pihaknya mengusulkan 3 Rancangan Dapil.

” Prinsip ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni,
UU no 7 tahun 2017, PKPU no 6 tahun 2022 tentang Pemetaan Dapil, PKPU No 57 tentang DAK2, PKPU 488 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis ) Penataan Dapil,” jelasnya.

Adapun RANCANGAN I membagi 5 Dapil yakni :

Dapil Bima 1 meliputi Kec Monta, Woha,Parado dengan jumlah Kursi 9.

Dapil Bima 2 meliputi Kec Bolo dan Kec Madapangga, dengan jumlah kursi 7.

Dapil Bima 3 meliputi Kec Donggo, SOROMANDI, Tambora dan Sanggar dengan jumlah kursi 5.

Dapil Bima 4 meliputi Kec Wera dan Kec Ambalawi dengan jumlah kursi 5.

Dapil Bima 5 meliputi Kec Sape dan Kec Lambu dengan jumlah kursi 9.

Dapil Bima 6 meliputi Kec Belo, Wawo, Lambitu, Langgudu dan Palibelo dengan jumlah kursi 10.

RANCANGAN II membagi 7 Dapil yakni :

Dapil Bima 1 meliputi Kec Monta, Woha dan Parado dengan jumlah kursi 9.

Dapil Bima 2 meliputi Kec Bolo dan Madapangga dengan jumlah kursi 7.

Dapil Bima 3 meliputi Kec Donggo, SOROMANDI, Tambora dan Sanggar dengan Jumlah Kursi 5.

Dapil Bima 4 meliputi Kec Wera dan Ambalawi dengan jumlah kursi 5.

Dapil Bima 5 meliputi Kec Sape dan Lambu dengan jumlah kursi 9.

Dapil Bima 6 meliputi Kec Wawo, Lambitu dan Palibelo dengan jumlah kursi 5.

Dapil Bima 7 meliputi Kec Langgudu dan Belo dengan jumlah kursi 5.

RANCANGAN III membagi 5 Dapil yakni :

Dapil Bima 1 meliputi Kec Monta, Woha dan Parado dengan Jumlah Kursi 9.

Dapil Bima 2 meliputi Kec Bolo, Madapangga,Donggo, Soromandi, Tambora dan Sanggar dengan jumlah kursi 12.

Dapil Bima 3 meliputi Kec Wera dan Ambalawi dengan jumlah kursi 5.

Dapil Bima 4 meliputi Kec Sape dan Lambi dengan jumlah kursi 9.

Dapil Bima 5 meliputi Kec Wawo, Lambitu, Palibelo, Langgudu dan Belo dengan jumlah kursi 10.

Usia menjelaskan Rancangan Penataan Dapil, Ketua KPU Kab Bima yang di Dampingi Ketua Divisi Sosialisasi Ady Supriadin ini menjelaskan Teknis Penetapan Jumlah Alokasi Kursi pada setiap Dapil.

” Agar semua jelas jadi kami akan sampaikan teknis cara alokasi kursi masing-masing Dapil,” ujar Imran.

Sebagaimana UU pemilu no 7 tahun 2017 bahwa Alokasi Kursi bagi Penduduk yang jumlahnya 500 ribu sampai 1 juta, jumlah kursi = 45.

Harga 1 Kursi yakni Bilangan Pembagi Penduduk (BPP) yakni Jumlah Penduduk Kabupaten Bima 533.273 di bagi Jumlah Kursi 45 maka di dapatkan hasilnya 11.850,58, di bulatkan 11.850 untuk 1 kursi.

Dalam sosialisasi tersebut, di hadiri oleh Ketua Bawaslu, Anggota DPRD, Ketua Parpol, Dinas Dukcapil Kab Bima, Wakil dari Kabag Pemerintahan Setda Bima, Sekretaris Kesbangpol Kab Bima, LSM dan Media massa.(Sura)

.