harianamanat.com
Kab Bima,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab Bima Abdullah,SH mengatakan penataan daerah pilihan (dapil) harus direncanakan dengan prinsip demokratis.
Dan para pemilik kepentingan politik harus menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya.
Dia menyampaikan penetapan dapil merupakan salah satu standar pemilu demokratis, oleh karenanya Keterwakilan Kecamatan itu akan sesuai dengan prinsip penetapan dapil.
” Bagi saya pribadi, untuk apa harus merubah penetapan dapil yang telah dilaksanakan pada pemilu 2019 lalu, jika alokasi kursi di DPRD itu masih tetap 45 kursi, Penataan Dapil itu baru terasa elok apabila ada penambahan kursi di DPRD menjadi 50 kursi.
Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara, untuk mencapai derajat keterwakilan Kecamatan yang efektif,” tuturnya saat berdialog dalam acara sosialisasi Penataan Dapil dan Jumlah Alokasi Kursi yang diselenggarakan KPU Kab Bima, Senin 28 November 2022.
Abdullah memandang bahwa Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga didalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu.
Hal tersebut didasari oleh Pemilu Serentak Tahun 2024 yang begitu komplek.
Apalagi di Kabupaten Bima dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat berjauhan dan bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu.
“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan, maka prinsip itu harus dijunjung dalam penyusunan dapil, utamanya dalam menerjemahkan kesetaraan nilai suara dan integritas wilayah” cetus lelaki asal desa Ngali Kab Bima ini.
Sementara itu Amir Digon dari PAN mengatakan bahwa Penataan Dapil harus benar-benar berprinsip pada Integritas Wilayah dan kesetaraan nilai Suara, maknanya adalah perwakilan masyarakat di wilayah itu menjadi prioritas.
” Saya sangat setuju dengan rancangan 2 yang membagi 7 Dapil, karena itu sangat adil bagi keterwakilan setiap kecamatan.
Tokoh di setiap kecamatan akan bersaing dengan sehat, tidak perlu khawatir dengan parpol besar atau kecil, karena masyarakat akan memilih ketokohannya.
Dan yang penting lagi, dengan 7 Dapil tersebut, sangat memungkinkan memperkecil ruang lingkup caleg import,” ujarnya.
Pria asal Kecamatan Wera ini berharap KPU Kab Bima menetapkan Rancangan II yang membagi 7 Dapil menjadi bahagian Dapil Bima dalam Pemilu 2024 mendatang.
” Ayo teman-teman, mari dukung Rancangan II yang membagi 7 Dapil menjadi Ketetapan KPU Kab Bima,” harapnya.(Sura)