harianamanat.com
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) secara resmi memperkenalkan APIK (Apsifor Instrumen Kebangsaan ) BNPT yang merupakan sebuah instrumen untuk mengukur kerentanan individu terhadap paham radikal ekstremisme, pada kegiatan Rapat Pimpinan bulan Oktober di Jakarta, (4/10).
“Jadi APIK ini akan dioperasionalkan oleh kita tapi dengan asistensi oleh APSIFOR, APSIFOR akan melihat dari sisi kaidah keilmuan agar data kita nanti memiliki akuntabilitas dan nanti kita akan mapping individu dengan alat ukur ini,” jelas Kepala BNPT, Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dalam sesi perkenalan APIK.
Menurut Kepala BNPT RI, tujuan penggunaan APIK BNPT dalam rangka bersinergi dengan Kementerian / Lembaga saat melakukan perekrutan dan assessment pegawai lama untuk menempati suatu jabatan.
“Kita banyak menerima permohonan instansi – instansi untuk melakukan pengukuran tingkat keterpaparan calon pegawai baru atau pejabat yang akan menduduki posisi strategis akan paham radikal ekstremisme,” jelas Boy Rafli.
Boy berharap dengan adanya alat pengukuran ini, data/informasi terkait tingkat keterpaparan yang disampaikan, dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Sehingga setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan strategis dapat dipastikan tingkat kerentanannya terhadap paham radikal.
Sementara itu Ketua Umum Apsifor, Dra. Reni Kusumowardhani, M. Psi., menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diberikan kesempatan dalam nenyusun instrument kebangsaan BNPT RI ini.
“Terimakasih atas kesempatan untuk menyusun alat ukur yang sepakat diberi nama APIK BNPT,” paparnya.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan mengenai 4 indikator yang akan dinilai oleh APIK yaitu sikap intoleran dalam berkeyakinan, sikap kurang rasa tanggung jawab, memaksakan keyakinan pada orang lain hingga berpikiran sempit dalam berkeyakinan. Selain itu alat ukur ini juga dapat mengidentifikasi risiko paparan radikalisme dan risiko bertindak secara ekstrem dari individu.(HMS)