harian amanat.com
Mataram,- Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron mengingatkan para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan amanah dalam mengemban jabatan publik.
” Kalau tujuan menjadi pejabat adalah kekayaan, maka mari kita kembalikan ke tujuan awal. Karena sesungguhnya menjadi pejabat adalah menjadi abdi negara dan abdi rakyat,” ujar Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron, saat Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, bersama seluruh Kepala Daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD se-NTB dan unsur Forkompimda lainnya bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 1 September 2022.
Selain menjaga integritas, sebut Ghufron, KPK juga melakukan perbaikan sistem dan tata kelola.
“Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ghufron berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.
Dalam paparan Gufron menjelaskan bahwa, tercatat rata-rata skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2021 di wilayah Provinsi NTB cukup baik, yaitu 78,07.
Skor tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional 2021 sebesar 71.0.
Kabupaten Kota tertinggi dicapai oleh Pemkot Mataram yaitu dengan skor MCP 91,68.
Diikuti Pemkot Bima (85,25).
Pemprov NTB (84,19).
Pemkab Lombok Barat (82,06).
Selanjutnya Pemkab Bima (80,79).
Pemkab Lombok Tengah (80,21).
Pemkab Sumbawa Barat (79,06).
Pemkab Sumbawa (75,34).
Pemkab Dompu (72,55).
Pemkab Lombok Timur (69,32).
dan Pemkab Lombok Utara (58,29).
Ghufron mengapresiasi capaian skor MCP itu, namun meminta para kepala daerah di NTB jangan berpuas diri. Masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di wilayah NTB.
MCP adalah sistem yang dibangun KPK. Dan dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama dengan Kemendagri dan BPKP untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah.
Delapan area intervensi itu yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi di daerah tersebut semakin baik.(Emje)