Kapolres Bima-BNN dan Jaksa Musnahkan BB Kasus Narkotika

Daerah13 Dilihat
banner 468x60

harianamanat.com

Kabupaten Bima,- Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba jenis Shabu dengan Berat Bersih 90,07 gram, Kamis (1/9/22) Pukul 10.00 Wita, depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

banner 336x280

BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Heru menyampaikan, pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.

Ia melanjutkan bahwa, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram.
Yang mana, 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“sisanya 90,07 gram dimusnahkan hari ini,” sebutnya di hadapan sejumlah awak media dan hadirin lainnya.

Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.

“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar Kapolres Bima, usai uji BB.

ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kabag OPS Polres Bima Kompol Herman, Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim SH, wakil Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Kuasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan Kuasa Hukumnya.

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim, SH, menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan Barang Bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya, usai kegiatan pemusnahan.(bang adib)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *