harian amanat.com
Apresiasi kepada Bupati Bima yang respon cepat mengutus Dinas Instansi terkait untuk menjemput warganya TKW yang diamankankan di Serang.
Permasalahan klasik yang dihadapi Negara Indonesia/Daerah di Indonesia yaitu: soal Kasus TKI baik soal peberangkatan TKI dan berbagai kasus yang menimpa TKI di Luar Negeri seperti penganiayaan oleh majikan, kasus pemerkosan serta jenis kriminlisasi lainnya yang dialami oleh TKI Indonesia dan sejumlah kasus tersebut lebih banyak korban TKW yang menjadi TKI dibeberapa Negara yang banyak memperkerjaan TKI dari Indonesia. Atas berbagai permasalahan tersebut Negara Indonesia tela membuat UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PPMI). Perubahan dari UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).
UU PPMI dengan regulasi baru ini memberikan sanksi. Bukan hanya pda aparatur sipil negara yang terlibat dalam pelanggaran pidana, tetapi juga mengancam korporasi UU PPMI dibanding dengan UU lama. “Lebih berat dan tegas mengatur sanksi yang diatur dalam UU PPTKILN,” Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindugan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Untuk diharapkan kepada APH terhadap kasus TKW TKI asal bima tersebut utuk segera proses secara hukum sampai memperoleh Putusan Hakim Pidana terhada oknum-oknum yang terlibat karena ini di duga sebagai sindikat pengiriman pengkerja Imigran yang illegal. Selain dari pada itu pihak TKW imigran yang tidak jadi berangkat tersebut oleh pihak sponsornya diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak korban tkw yang gagal berangkat sebagai pekerja Migran diluar negeri.
Saran kepada Pemerinta Daerah untuk lebih intes memberikan sosialisai/penyuluhan Hukum mengenai UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PPMI) kepada masyarakat lebih-lebih masyarakat yang ada di Pelosok Pedesaan karena sasaran-sasasan sponsor Pekerjaa Imigran TKI lebih ke pelosok pedesaan untuk mencari target sasaran oleh sponsor sindikat pengiriman pekerja Imigran secara Ilegal aquo, dari ketentua-ketentuan sanksi hukum dibawah untuk kasus aquo.
Pasal 79 Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 80 Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 84 AYAT (1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2)Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SYARIFUDDIN LAKUY, SH.MH (PRAKTISI HUKUM NTB JUGA SEBAGAI AKEDEMISI HUKUM DISEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH DARUS SALAM NTB)