BNPT Kedepankan Prinsip HAM dalam Implementasi RAN PE di Indonesia

harian amanat.com

JAKARTA,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) siap melaksanakan implementasi RAN PE dengan baik sesuai prinsip penghormatan dan penghargaan kepada Hak Asasi Manusia (HAM). 

Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto mengatakan RAN PE menghargai hak yang ada dan relevan di tengah masyarakat sosial. 

“Kami mengharapkan bahwa RAN PE dapat dilaksanakan sesuai prinsip HAM sehingga implementasi dari RAN PE juga menghargai dari hak yang ada dan relevan di tengah masyarakat sosial,” Andhika Chrisnayudhanto menjelaskan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penyiapan Teknis Pokja Tematis Sekretariat Bersama RAN PE di Jakarta pada Senin (13/6).

RAN PE ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak untuk berkolaborasi, termasuk organisasi masyarakat sipil. Organisasi masyarakat sipil ini bakal dimasukkan ke dalam Pokja Tematis di bawah koordinasi Sekretariat Bersama RAN PE.

BNPT sendiri berperan selaku koordinator Sekretariat Bersama dalam pelaksanaan aksi RAN PE, bertugas memastikan anggota Pokja RAN PE untuk memahami secara baik dalam perencanaan program-program yang terkait RAN PE.

BNPT punya komitmen penuh untuk memastikan pelaksanaan RAN PE ini dapat berjalan kongruen seturut prinsip HAM yang berlaku universal. Pasalnya, ujung pangkal yang hendak dilawan dengan RAN PE ini ialah aksi terorisme yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Kehadiran unsur yang mewakili masyarakat sipil dalam Pokja Tematis ini diharapkan dapat turut serta memeberi kontribusi dalam penanggulangan masalah terorisme di tanah air, termasuk dengan mengoordinasikan masukan gagasan, saran dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

BNPT memastikan Pokja Tematis akan berperan dalam prinsip yang ada di dalam RAN PE. Adapun prinsip-prinsip dimaksud adalah prinsip penegakkan HAM, supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal.

Pelibatan unsur sipil dalam Pokja Tematis juga akan membantu pencapaian program-program yang ada di dalam pilar-pilar RAN PE, tak terkecuali yaitu pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. Implementasi program dipastikan akan mempertimbangkan unsur partisipasi yang terbuka dan demokratis sesuai HAM.

“Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan prinsip apa yang telah tertuang di dalam Perpres No 7 Tahun 2021 yaitu Whole of Government and Whole of Society Approach,” kata Andhika.

Diharapkan dengan kehadiran unsur sipil dalam Pokja Tematis dapat memberikan angin segar bagi implementasi RAN PE di Indonesia. Dengan hadirnya forum yang mengedepankan kesetaraan dan sumbangsih gagasan, RAN PE bisa menjadi sarana bagi elemen sipil untuk lebih berkontribusi dalam penanggulangan terorisme.

“Indonesia dalam tahap proses pembuatan forum kemitraan, adanya kesetaraan antara pemerintah dengan Civil Society Organization merupakan tujuan dari pembuatan forum. RAN PE tidak dapat berjalan jika hanya mengukur capaian pemerintah,” kata dia.(Humas BNPT)