harian amanat.com
Pemberitaan media atas laporan dari Aktivis mengenai Pembangunan Masjid Agung Bima ke KPK, membuat Kader Partai Golkar Bima Heris Ompu Kapa’a,SH angkat bicara.
Ia menilai LH.BPK yang diberitakan media on line dan digunakan oleh aktivis untuk mencari posisi tawar itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Jika yang menyimpulkan terjadi Mark up, atau kecurangan dalam proyek itu lembaga Negara BPK, itu tidak masalah.
Bila yang menyimpulkan data itu individu atau kelompok tertentu, yang diluar kompetensi mereka, lebih-lebih kesimpulan itu salah dan berdasarkan opini mereka semata, maka itu Pelanggaran Hukum, Pencemaran nama baik.
Dan untuk diketahui ribuan Laporan yang masuk ke KPK itu berkaitan dengan pejabat politik, itu hal biasa yang terjadi usai Pemilu Kepala Daerah dan menjelang Pemilu Kepala Daerah.
Dan Bupati Bima itu memiliki Elektabilitas u
yang tinggi untuk digadang oleh seluruh Calon Gubernur NTB yang ingin menangkan kursi NTB 1.
Begitu juga untuk menjadi Bupati Bima 2024 mendatang.
putra Bupati IDP, Dae Yandi berpeluang besar untuk menjadi Bupati.
Jadi semua langkah politik yang dilakukan lawan politik itu bukan sebuah kebetulan semata, tapi itu by the sign, yang melibatkan orang-orang berduit dan hebat.
Bagi kader Golkar, menghadapi berita Hoax itu biasa saja.
Ketua Kami sudah mengalami bertubi-tubi laporan, hinaan, cacian, makian.
Dan Alhamdulillah, Beliau orang yang sabar, rendah hati dan tulus.
Kepada para BUZZER, para pembenci, para lawan politiknya, beliau hadapi dengan senyum dan tulus, itulah kelebihan beliau yang membuat kami semakin cinta,” ujar Heris Ompu Kapa’a SH kepada harianamanat.com Selasa malam dihalaman Asi Mbojo usai acara Sosialisasi Ketua DPD RI AA La Nyala Mataliti.
Heris menjelaskan, dalam soal laporan di KPK mengenai Pembangunan Masjid Agung Bima, itu mentah, karena berdasarkan,opini yang dikutip dari Media.
” tugas BPK itu membimbing, membina Pemerintah Daerah dalam hal Laporan Keuangan, jika ada temuan kesalahan, kekurangan dalam menginput Laporan Keuangan atau Administrasi, maka ada kesempatan untuk memperbaikinya, dan itu sudah dilakukan oleh Dinas Perkim.
Ini baru dengar ada kesalahan, langsung ekspos ke media, trus lapor ke KPK.
Sebagai seorang aktivis, kami tahu, muaranya kemana, dan jangan kaget jika nanti kami laporkan kembali Pencemaran nama baik,”ujarnya sembari tertawa.
Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bima Suryadin M.Com menjelaskan bahwa, Berkaitan dengan temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK pada pembangunan Masjid Agung Bima Senilai Rp 8.422.284.730,53 yang terdiri dari:
- Penyelesaian Pekerjaan Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Senilai Rp 832.075.708,95.
- Kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58
- pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,0. Denda keterlambatan senilai Rp 832.075.708,95 tersebut merupakan akumulasi dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek konstruksi Masjid Agung selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 7 Maret 2022.
Berkaitan dengan item pembayaran denda ini, terdapat perbedaan persepsi antara Tim pemeriksa dengan pihak pelaksana proyek, dimana Tim audit berpandangan masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.
Meskipun dalam laporan progres pekerjaan sudah mencapai 99,159 persen dan masih ada deviasi keterlambatan 0,841 persen.
Karena pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, Tim BPK menganggap seluruh pekerjaan belum selesai sehingga dikenakan denda senilai Rp 832.075.708,95.
Sementara pada sisi pelaksana, berdasarkan laporan progres yang mencapai 99,159 persen dengan deviasi keterlambatan 0,841 persen dan mengacu pada perhitungan yang ada dalam regulasi, denda keterlambatan hanya Rp. 47,7 juta.
Saat ini denda keterlambatan dibayar sesuai perhitungan progres pekerjaan oleh kontraktor dan selisih pembayaran masih dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58.
Dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan.
Terkait Kelebihan bayar karena kekurangan volume pekerjaan sudah disetor ke kas negara mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak.
terkait kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00.
Perlu dijelaskan bahwa uang tersebut sudah disetor ke kas negara.
Penyetoran itu dilakukan atas dasar pemahaman bahwa pembangunan Masjid Agung tersebut dikenakan PPN dan ditindak lanjuti oleh kantor Pajak Pratama Kabupaten Bima melalui rapat koordinasi terkait dengan pembahasan khusus PPN yang menyimpulkan bahwa tetap tetap disetorkan ke kas negara.
Pada Bulan Desember 2021, Kadis Perkim kabupaten Bima menyurati BPKP dan Kanwil Perpajakan Provinsi NTB dan jawabannya pada Bulan Maret 2022 bahwa tidak dikenakan PPN dan uang tersebut akan dikenakan restitusi kembali.
” Jadi Kami Perlu sampaikan bahwa terkait dengan proses pengerjaan infrastruktur tersebut, tidak ada hubungan dengan kedudukan Bupati maupun Sekretaris daerah, mengingat secara struktural tidak termasuk dalam manajemen proyek,”ujar Kabag Humaspro ini.(admin)