harianamanat.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Maman,SH mempertanyakan Posisi Gubernur NTB Dr.Zulkieflimasyah sebagai Kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, dalam hal persoalan penyelesaian 391 Aset Pemkab Bima yang diminta Pemkot Bima.
” Mestinya persoalan penyelesaian Aset tak bergerak milik Pemkab Bima yang berada di Kota Bima ini, diselesaikan di Provinsi, bukan di KPK, mana tanggung Jawab Gubernur dalam hal ini, malah saya menilai Gubernur tidak bertanggung jawab, bahkan mendorong Pemkot Bima untuk menyelesaikan di KPK, sikap Gubernur ini membuat hubungan Pemerintah Kab dan Kota Bima menjadi buruk,” ujar Maman yang tengah umroh ini kepada harianamanat.com melalui vicall Rabu malam 1 Juni 2022.
Maman mengungkapkan bahwa benar Persoalan Aset ini harus segera diselesaikan, tetapi tentu harus prosedural, tidak semena-mema.
” Sebagai Pemimpin Daerah jangan bersikap diktator, arogan dan main tikung dibelakang, dengan melobby dan mendesak KPK untuk masuk dalam urusan penyelesaian Aset di Daerah, ini preseden buruk, dan ini sikap yang sangat arogan, cerminan diktatornya seorang pemimpin.
Saya mau bertanya, apa kompensasi dari Pemkot Bima ketika ingin mengambil 391 aset.
Jika merasa bahwa penyerahan Aset ini adalah Gratis, tunjukan Aturannya, tunjukan UU nya, begitu juga KPK, berikan aturan dan UU nya bahwa Aset yang akan diserahkan Kabupaten Induk kepada DOB itu Gratis,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan Kewenangan KPK dalam soal Penyelesaian Aset di daerah.
” Karena ini baru pertama kali terjadi di negeri ini, Penyelesaian persoalan Aset itu sampai di tingkat KPK, ini luar biasa.” ujarnya.
Maman menilai bahwa cara dan sikap walikota Bima HM.Lutfi yang melobby KPK untuk menyelesaikan Aset itu melampaui batas.
Dan itu ciri pemimpin yang diktator.
” Sangat disayangkan kedua Pemimpin di daerah ini sama-sama dari Golkar, begitu juga Ketua DPRD nya dari Golkar, tapi untuk menyelesaikan Aset main tikung dibelakang sampai melobby KPK, nampak bahwa Walikota Bima ini memiliki sikap Diktator dalam kepemimpinannya, bukti melobby KPK untuk menyelesaikan Aset ini adalah ciri sikap kepemimpinannya.
Bahkan konon saya dengar pegawai Pemkot itu diajari pernyataan jika Aset tidak diserahkan maka KPK akan menangkap, siapa yang mau ditangkap karena tidak menyerahkan Aset, aset ini milik rakyat kok.
Apak karena merasa Penyerahan Aset ini Gratis terus bertindak seperti orang yang ingin menjarah saja kekayaan orang lain,” ujar Maman.
Kita lihat bagaimana prosedurnya nanti.
Kami sebagai anggota DPRD juga akan mempertanyakan prosedur penyerahan aset ini, jangan sampai merugikan Kabupaten Induk.pungkanya.(Sura)