harian amanat.com
Kepala Bidang Aset Pemkab Bima, Dra.Faridah mengatakan bahwa yang ditanda tangani di Jakarta, di gedung KPK itu bukan soal Penyerahan Aset Pemkab Bima ke Pemkot Bima, tetapi Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima, yang berlangsung Senin (30/5) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Faridah kepada harianamanat.com, Selasa siang melalui telepon.
Ia mengungkapkan bahwa berita penyerahan aset itu salah.yang benar adalah penandatanganan surat pernyataan kesepakatan penyelesaian barang milik Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
” Jika penyerahan aset pasti ada donk, lampirannya, “ujarnya.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bima siap menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
Untuk menindak lanjuti kesepakatan tersebut, beberapa langkah yang akan segera diambil kedua belah pihak secara bersama-sama sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2020 adalah melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen barang milik daerah yang diperkirakan 391 item aset tidak bergerak.
Hal lain yang akan segera ditindaklanjuti para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni 2022 akan melaporkan hasil inventarisasi dan Rekonsiliasi barang milik daerah tersebut di kantor gubernur provinsi Nusa Tenggara Barat
Nantinya dua poin tersebut akan ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Bima dan pemerintah kota Bima bersepakat pada tanggal 30 juni 2022 bertempat di kantor gubernur NTB menandatangani berita acara serah terima barang milik daerah dari pemerintah Kabupaten Bima dan kepada pemerintah kota Bima
Kesepakatan yang dua dituangkan ke dalam berita acara nomor 032/032/07.3/2022 dan 032/130/V/2022.
Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota H. Muhammad Lutfi SE juga Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Ir.Hj. Rohmi Djalillah M.Pd, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya, Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Ferryandi S.IP dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, ujarnya.
Kabid Aset Pemkab Bima ini menjelaskan bahwa Bupati IDP pada kesempatan tersebut mengungkapkan agar Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, dapat membantu Pemkab Bima dalam melanjutkan dan menyelesaikan Program Pembangunan di Kabupaten Bima.
” Konsekwensi dalam penyerahan aset itu harus dibarengi juga dengan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Bima, atas Keberlangsungan Pembangunan bagi Kabupaten Induk,”ujarnya.
Sementara itu Pengamat Sosial Politik Bima, Heris Ompu Kapa’a,SH. mengatakan bahwa dalam hal soal penyerahan Aset itu, harus mempertimbangkan keberlangsungan Pembangunan Kabupaten Induk.
Berbicara Penyerahan Aset itu bukan berbicara soal gagah-gagahan, ini soal administrasi, berbeda dengan politik.
” Ketika 391 aset Pemkab diserahkan ke Pemkot Bima, apa konsekwensinya dan apa yang akan di berikan Pemkot Bima dalam membantu Percepatan Pembangunan Kabupaten Bima sebagai Kabupaten Induk,” ujar Heris kepada harianamanat.com, dihalaman kantor DPRD Kab Bima, Selasa 31 Mei 2022.
Heris mengungkapkan, bahwa ini ada upaya pemaksaan yang dilakukan Pemkot Bima sehingga mendorong KPK untuk segera menekan Pemkab Bima dalam upaya penyerahan Aset milik Pemkab yang berada di Kota Bima.
“Kita berharap Pemerintah Pusat khususnya Mendagri, KPK bisa menjembatani Pemkab Bima dengan Pemerintah Pusat, dalam upaya percepatan Pembangunan sebagai konsekwensi dalam penyerahan aset yang 391 itu.
Bisa dibayangkan jika nilai 391 aset itu Triliunan, kan Kolaps Pemkab Bima.
Dan kalau tidak salah ingat, dalam UU pembentukan Kota Bima itu jelas, dalam soal penyerahan Aset, DOB tidak bisa membebani Kabupaten Induk.
artinya jika Pemkot memaksakan kehendak Politik nya agar Aset Pemkab Bima itu segera di serahkan, tanpa ada konsekwensi bantuan anggaran dalam percepatan pembangunan Kabupaten Induk, maka sebaiknya UU pembentukan Kota itu ditinjau kembali, ” ujar kader Golkar Kabupaten Bima ini.
Ia berharap agar Walikota Bima, tidak mempolitisasi soal Penyerahan Aset.
Karena ini bisa jadi bumerang buat Walikota Bima.
” sebaiknya Walikota baca baik-baik UU pembentukan Kota Bima, agar Walikota Bima H.lutfi tidak mempolitisasi soal penyerahan aset ini,
Karena ini jaman Covid, Pemerintah Pusat tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membantu pembangunan di Daerah, jadi tidak usah eforia soal Politik Pencitraan hingga melupakan mengabaikan Kabupaten Induk,” pungkasnya.(Sura)