UPAYA PENINGKATAN DAN PELIBATAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU 2024
Pemilu merupakan instrument yang diselenggarakan oleh negara yang perolehannya untuk dijadikan sebagai media mengupgrade sistem yang dijalankan sebuah pemerintahan apakah sudah proporsional atau tidak.
Melihat pada gejala proporsional tentu akan menyangkut banyak hal termasuk didalamnya yakni tentang bagaimana membentuk sistem dan struktur pemerintah seideal mungkin, maka hal ini yang menjadi barometernya adalah kepuasan dan pelibatan secara aktif masyarakat dalam memberikan kontrol terhadap sistem pemerintahan yang sedang berlangsung.
soal pemilu dan partai politik keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, bagi saya politik itu tidak melulu soal matematis (jumlah perolehan suara) tetapi pada persoalan yang berbeda yakni tentang seberapa besar partisipasi atau keterlibatan masyarakat pada setiap tahapan dan proses pada pemilu itu sendiri,
sebagai catatan dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 mendefinisikan Kampanye sebagai Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri, dari penjabaran tersebut sangat sudah jelas bahwasanya para kandidat peserta pemilu secara wajib untuk memperkenalkan diri melalui visi dan misi serta komitmennya dalam membangun bangsa dan negeri yang kita cintai ini.
merujuk pada EIU yang merupakan devisi riset dari salah satu majalah yang paling berpengaruh didunia, catatan yang EIU berikan yakni adanya kenaikan rangking indek demokrasi untuk Indonesia ke peringkat 52 dengan skor 6, 71 yang sebelumnya Indonesia berada pada posisi 64 dengan skor 6,30 artinya bahwa ada peningkatan yang signifikan soal indek demokrasi di Indonesia.
EIU sendiri menilai hampir 167 negara yang dalam penjabaran penilainnya membagi ke dalam klister sebagai berikut: 1) negara demokrasi penuh (Full Democracy), 2) Negara Demokrasi dengan catatan (Flawed Democracy) alias negara demokrasi tapi tidak sempurna, 3) Negara Rezim Hibrid, 4) Negara Otoriter.
menurut data dari EIU Indonesia sendiri berada pada katagori kedua yakni Negara Demokrasi dengan catatan (Flawed Democracy), namun beruntungnya negara indek demokrasinya diatas mayoritas negara-negara di Asia dan diatas negara-negara islam, sekedar jadi pembanding skor untuk negara Turki menurut data dari EIU berada pada Skor 4,35 dan Saudi 2,08.
dalam pencabaran yang lebih luas bersumber pada bebagai sumber dan literasi indek demokrasi sendiri merujuk pada 3 hal besar di sebuah negara-negara di dunia seperti Pluralisme, kebebasan Sipil dan budaya politik
dari berbagai data yang sudah dijabarkan diatas sangatlah nyata bahwa Partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang akan sangat jauh berbeda, saya pribadi optimis dalam menyongsong pemilu berikutnya akan memiliki kwalitas yang jauh berbeda dari sebelumnya jika ditinjau dari tingkat partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat dapat tercermin dari bagaimana sosialisasi kepada pemilu, Pendidikan politik bagi pemilih, perbanyak surve atau jejak pendapat tentang kepemiluan.
dalam refresensi yang berbeda ada hampir 110 juta pemilih milenial yang akan memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang, terbagi gerbong generasi Y dan Z jika digabungkan akan memiliki prosentase hampir 41 %dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia, potensi inilah yang kemudian hendaknya penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU harus memenejeman dengan polarisasi sebaik mungkin.
mengakhiri tulisan ini tentang upaya peningkatan Partisipasi Pemilih mutlak harus tetap di galakkan, kesadaran akan pentingnya hak konstitusional ini harus mampu tersampaikan hingga ke pelosok bangsa, arah dan poros pembangunan bangsa merupakan output dari gawe besar yang diprediksi akan menghabiskan 86 triliun dari uang APBN ini, sehingga akan sangat disayangkan biaya yang besar tersebut tidak mampu melahirkan pemimpin yang memiliki reputasi dan dedikasi baik untuk bangsa dan negara.
(Taufikurrahman)