Harian amanat.com,Bima- Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ir.Suryadin mengatakan, anggota DPRD Kab Bima Fraksi Nasdem Edy Muhlis bisa dijerat sanksi jika terbukti melanggar kode etik DPRD.
Sanksi tersebut bisa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.
“Ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa. Karena yang dilakukan saudara Edy Muhlis sudah melanggar etika kedewanan. Yang tidak menjaga hubungan mitra kerja antara Legislatif dan Eksekutif, dan cenderung memprovokasi, mencari kesalahan orang lain diluar batas tugas dan hak pengawasan,” ujar Anggota DPRD tiga Periode ini.
Menurut Suryadin bahwa setiap anggota Dewan perlu menjaga etika, demi menjaga nama baik dan Maruah lembaga.Anggota DPRD zaman sekarang ini, memiliki tata Krama dan kode etik kedewanan.
” Etika kedewanan itu jelas mengatur perilaku menjadi anggota Dewan, bahwa fungsi yang dimiliki dan yang melekat itu diatur dalam Etika Kedewanan, jadi ya mestinya harus hati-hatilah. Karena dalam demokrasi pun tetap aja ada batasan-batasan,” ucap Suryadin saat bertemu harianamanat.com di Kediaman Bupati Bima, Minggu sore 3 Oktober 2021.
Lebih lanjut Ketua BK ini menjelaskan bahwa Anggota Dewan itu hanya memiliki tiga fungsi yakni Fungsi pembentukan peraturan daerah, Fungsi penyusunan anggaran yakni merancang APBD dan fungsi Pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah mengawasi dua fungsi yang dibuat bersama Eksekutif dan legislatif yakni Perda dan pelaksanaan APBD.
“Bukan mengawasi orang perorang, bukan menginterogasi orang perorang, bukan mencari -cari kesalahan orang perorang, apalagi mengatasnamakan perangkat Dewan,” urainya.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, merasa ada kejanggalan dalam tata cara saudara Edy Muhlis dalam hal mencari tau dan memprovokasi dalam urusan orang lain. Yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya sebagai anggota Dewan.
” Apakah ada tugas anggota dewan untuk menjadi Tukang tagih atau mencari tau seseorang mengambil atau menerima hak orang lain, jika pun ada, apakah akan langsung di sebarkan melalui media?, dan tidak dimusyawarahkan?,kenapa mesti lakukan jumpa pers, karena memang sudah ada unsur dan rencana untuk melakukan tindakan pencemaran, jadi sebagai Ketua Fraksi Golkar, kami mendukung langkah Bupati IDP menempuh jalur hukum,” ujarnya. (Admin)