Wakil Rakyat Rasa Aktifis oleh Muhsin Yusuf,SH

WAKIL RAKYAT rasa AKTIFIS

Edy Mukhlis, Wakil Rakyat asal Partai Nasdem dapil 6 DPRD Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Ini terkait dengan pernyataan yang bersangkutan atas permasalahan mantan kepala dinas perhubungan.

Dalam pernyataan nya di media http://www.mediaaspirasi.online/2021/09/pengadaan-4-unit-kapal-mantan-kadis.html?m=1.

Dalam konprensi pers pada 22 September 2021 yang di lakukan di ruang kerja ketua komisi III tersebut. Dalam berita yang di rilis media Aspirasi, Edy menyampaikan bahwa polemik terhadap masalah pengadaan kapal di Dinas perhubungan Kabupaten Bima.

Sesungguhnya bukan kali ini saja anggota DPRD dua periode ini menebar tuduhan yang tak dapat di buktikan. Beberapa waktu yang lalu Edy bersama Anggota dewan lain dari Partai Amanat Nasional menuduh Bupati Bima melakukan korupsi dana 26 M sampai di laporkan ke KPK.

Pada salah satu media Online pada bulan Februari 2021 Edy menyampaikan melalui media on line; bahwa Anggaran Dana Covid-19 sebesar 14 Milyar yang digunakan daerah semula direncanakan 50 Milyar, dia mengatakan- menduga tak digunakan untuk pengadaan sembako dan lain lain saat itu-.
Kemudian ada pernyataan lain lagi pada media yang sama soal 26 Milyar dari PT Green, dia menduga barang yang dipasok itu diambil saja (diplot) dari PT tersebut.

Dari dua contoh sikap ini seperti nya Edy masih belum bisa melepas prilaku AKTIFISnya. Prilaku Edy ini semakin terlihat keluar jalur tupoksi nya sebagai anggota DPRD. Sebagai bagian dari Wakil rakyat sebenarnya Edy wajar saja berpendapat asal tidak menuduh.
Dia melempar fitnah dengan berkelit dan berlindung dari kata menduga.

Sebagai bagian dari Relawan IDP saya juga ingin memberikan tanggapan atas apa yang di tuduhkan oleh WAkil rakyat tersebut. Namun di sini saya lebih awal ingin menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi ini, siapapun bebas berpendapat karena di lindungi konstitusi, tetapi mesti bersandar pada nilai – nilai kebenaran. Ada banyak orang yang mengatasnamakan Rakyat menuduh orang lain suka-suka, atas nama kebebasan berpendapat mencaci maki orang semaunya, atas nama wakil rakyat beropini liar tanpa data dan atas nama kewenangan membangun persepsi publik dengan HOAX dalam ruang kerja.

Dalam kasus Edy Mukhlis ini saya sebagai Relawan IDP dalam hal ini Ketua BRIGADE MUDA IDP ingin menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moral Relawan Pemenangan IDP yang Bupati Bima.

Sebagaimana pernyataan Edy yang bertanggung jawab moral atas kasus di Dinas Perhubungan Kab. Bima.
Edy Mukhlis sesungguhnya telah dengan gamblang telah keluar dari tupoksinya sebagai Anggota DPRD dengan menebar tuduhan tampa bukti terhadap bupati Bima. Sebagaimana pernyataan Edy mukhlis dalam Konpres di ruang kerjanya pada 22 September 2021.

Adapun pernyataan Edy yang masuk kategori tuduhan adalah ;

“karena ini, diduga kuat Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi,   tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll.

tuduhan terhadap bupati ini hanya atas dasar pengakuan sepihak mantan Kadis yang di tanyai berkali-kali oleh Edy Mukhlis. Sebagaimana kutipan berita nya “Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori koropsi berjamaah,”

Ada tiga point yang saya mau ungkap di sini yaitu “konspirasi, Tipu-tipu dan Korupsi berjamaah”. Dalam hal ini sesungguhnya Edy melempar ke Bupati Bima atas kasus orang lain dan yang menarik adalah bahwa oknum yang disebut korban ini adalah adik dari salah satu rekan sesama anggota DPRD Edy Mukhlis.

Saya ingin memberikan tanggapan atas tiga pernyataan Ketua Komisi III ini atas tiga poin tuduhan terhadap Bupati Bima ini.

Pertama, Edy menggunakan kata Konspirasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti ”persekongkolan” sementara ”persekongkolan” sendiri berarti “bersekongkol” yang bermakna berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan; bersekutu dengan maksud jahat dari makna tersebut sangat jelas bahwa ini merupakan tuduhan yang serius terhadap seorang Bupati. Menuduh bupati melakukan persekongkolan jahat dalam jabatan tanpa mengemukakan bukti di ruang publik, dalam hal ini media adalah tuduhan serius.

Edy Muhlis seharus memahami betul tupoksinya sebagai anggota DPRD.
Apalagi dalam hal ini sangat gamblang Edy menyebut Bupati Bima. Dalam hal ini Edy jelas telah melampaui Tuposi nya sebagai Anggota DPRD dengan tiga fungsi utamanya.
Menuduh bupati berkonspirasi sangat jelas tak terkait dengan Tugas dan Fungsi Anggota Legislatif. Adapun tupoksi legislatif adalah Bugeting, Legislasi dan Pengawasan.

Kedua, tuduhan Edy semakin spesifik dengan menggunakan kata “Tipu-tipu” dalam hal ini sebagai mana yang diungkap oleh Edy sendiri di media bahwa mantan kepala dinas perhubungan telah menerima sejumlah uang dari oknum korban yang konon adik dari anggota DPRD. Seharusnya sebagai anggota DPRD dengan fungsi pengawasan Edy bisa memanggil atau berkoordinasi dengan Kepolisin dalam hal ini Polres Bima untuk mendalami kasus tersebut. Bukan langsung membuat tuduhan pada Bupati Bima atas informasi sepihak dari Mantan Kadis. Dalam hal ini pihak Kepolisian atau penyidik Kepolisianlah yang akan memberikan pendapat ke public setelah meminta keterangan para pihak. Dari pernyataan Edy di media sangat gamblang Edy telah mengambil kewenangan pihak yudikatif sementara Edy sendiri berada di posisi Legislatif.

Ketiga, pernyartaanEdy yang menuduh Bupati Bima telah melakukan “Korupsi Berjamaah” merupakan pernyataan ngawur yang memalukan.
Ngawur karena Edy adalah anggota Dewan yang terhormat yang semestinya dalam setiap sikap dan pernyataannya mencerminkan jabatannya sebagai anggota dewan yang terhormat. Memalukan karena Edy Mukhlis sampai dengan saat ini telah lebih dari 10 tahun menjadi anggota Dewan. Seharusnya memahami betul tupoksi dan kewenanganya sebagai anggota DPRD. Tetapi setelah menjadi anggota DPRD periode ke tiga justru semakin terlihat bodoh dan asal bicara. Jika kami menggunakan istilah generasi milenial Edy ini semakin kesini semakin terlihat asal mangap.

Dalam hal ini saya
Muhsin Yusuf, SH selaku Ketua BRIGADE MUDA IDP mengharapkan Bupati Bima agar membawa urusan ini keranah Hukum karena ini adalah tuduhan serius. Disamping itu ini juga menyangkut marwah Pemerintah Daerah. Tiga tuduhan Edy Mukhlis adalah hal yang sangat serius. Dalam beberapa kali Edy ini menyampaikan pendapt atau opini di ruang public, kali ini adalah yang paling serius. Kami sebagai Relawan tidak rela jika yang seperti ni tidak serius di sikapi oleh Bupati Bima. Bukan karena kami sebagai relawan tatapi ini sudah menyangkut nama Baik Daerah Bima. Sekali lagi pada kesempatan ini saya meminta dengan Hormat kepada Bupati Bima untuk melaporkan Oknum Anggota Dewan ini sebagai pembelajaran dalam kehidupan Demokrasi. Kebebasan bukan berarti bisa melakukan apa saja semau mau nya.

Salam Generasi Mileneal
Muhsin Yusuf, SH
Ketua BRIGADE MUDA IDP