Bima, harianamanat.com,- Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE melalui Kabag Prokopim mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disalah gunakan penyebarannya oleh media, menandakan sebuah penyebaran berita yang disangaja memantik hak konsitutisional privasi seseorang.
” Jangan membuat gaduh dengan berita bohong, media yang selalu memuat berita bohong, opini-opini bohong itu berdampak pada kemaslahatan dan hubungan silaturahim yang terjaga selama ini, sebaiknya media-media tersebut jangan lagi menjadi rujukan oleh warga masyarakat, karena menyesatkan, dan menggiring opini warga masyarakat untuk berpikir buruk tentang Pemerintah Daerah, jadi jangan mengambil untung naik rating media dengan cara-cara tidak sesuai kaidah-kaidah baik UU pers maupun Undang-Undang IT,” ujar Kabag Prokopim Pemkab Bima Suryadin,M.Kom.
Menurutnya bahwa seluruh Calon Pejabat dan Pejabat Negara Wajib mengisi LHKPN dan LHKPN itu bisa di cek melalui web KPK.
Dan Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mengacu pada pelaporan LHKPN Bupati Bima per 31 Maret tahun 2019, total harta kekayaan Bupati Bima senilai Rp 13.519.285.613 dan pada tahun 2020, total harta kekayaan menjadi Rp. 14.959.624.604. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.440.338.991 dari tahun sebelumnya yang berasal dari komponen harta tak bergerak/bergerak, kas/setara kas.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, belum ada hasil pelaporan LHKPN pejabat yang diumumkan pada laman KPK untuk LHKPN tahun 2021, karena akan diumumkan tahun 2022 mendatang, urainya.
Ia melanjutkan bahwa Untuk tahapan pelaporan harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN Tahun 2021, KPK mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan pada setiap tanggal 1 Januari – 31 Maret Tahun 2022 dan setelah melalui proses verifikasi maka akan diumumkan melalui laman resmi di atas.
Dengan demikian maka angka Rp. 19 Milyar harta kekayaan Bupati Bima 2021, yang diberitakan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring telah menyediakan website E-LHKPN untuk mempermudah penyelenggara mendaftarkan, mengumumkan dan diperiksa harta kekayaannya untuk memastikan integritas para Pejabat Negara.
Kabag Prokopim ini meminta agar bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjalankan fungsi chek dan balance harta kekayaan pejabat negara termasuk Bupati Bima/Wakil Bupati dan Jajarannya yang termasuk dalam Wajib Lapor sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bisa mengakses E- Announcement di Website E-LHKPN KPK.
” siapapun bisa mengakses melalui https://elhkpn. kpk.go.id/portal/user/login#announ,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan untuk men-chek KEBENARAN angka tersebut dalam Website KPK. Selama ini KPK tidak menyediakan fasilitas lain, selain laman E-LHKPN untuk mengakses kebenaran harta yang diumumkan bagi setiap wajib lapor LHKPN.(admin)