Dirut RSUP NTB ; Lab RSUD Bima Belum Masuk KMK

Bima.Harian amanat.com,- Menjawab Berita harian amanat.com (Hasil Ratas RSUD Bima Full 168 Orang Kab di Isolasi https://harianamanat.com/2021/07/13/hasil-ratas-rsud-bima-full-168-orang-kab-di-isolasi/)

Soal keinginan Pemkab yang disampaikan Kepala BPBD Kab Bima Aris Munandar,ST.MT. agar Laboratorium Milik RSUD Bima bisa digunakan sebagai Lab Rujukan hasil PCR, mendapat tanggapan dari Dirut RSUP NTB, HL.Herman Mahaputra dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.HL.Hambli Fikri.

Dalam pernyataan Pers yang disampaikan Kominfotik NTB, Dirut RSUP NTB menyatakan bahwa sejak 12 Juni, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk hasil tes PCR, mengawasi delapan laboratorium lainnya di kabupaten/ kota pulau Lombok dan Sumbawa.

“Jadi untuk pelaporan New All Record (NAR) ke kementerian itu kita mengawasi dan berkoordinasi dengan delapan laboratorium lainnya di pulau Lombok dan Sumbawa”, jelas HL Herman Mahaputra Direktur RSUD Propinsi NTB dalam siaran pers nya di Mataram.(Selasa 13 Juli 2021)

Ditambahkannya, hasil tes PCR dari laboratorium kabupaten/ kota tersebut diawasi dengan dilakukan pendampingan prosedur sebelum data dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat melalui NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi Kemenkes di masa pandemi Covid 19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB H. Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa delapan laboratorium yang masuk dalam KMK 4642 yakni Laboratorium RSUD NTB, Laboratorium RS Unram, Laboratorium Sumbawa Techno Park (STP), Laboratorium RSUD Kota Mataram, Laboratorium RSUD dr. Soedjono Selong, Laboratorium RSAD 162/WB, Laboratorium RS Bhayangkara Mataram, dan Laboratorium RSUD Praya.

Sedangkan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Laboratorium RSUD Bima belum masuk KMK 4642 karena izin operasionalnya baru terbit pada Juni 2021.

Kadinkes NTB menjelaskan bahwa Kemenkes menyatakan, Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari sebanyak 742 laboratorium yang terafiliasi sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Menkes Budi dalam siaran tertulis di laman resmi Kemenkes Senin 12 Juli,” papar KaDinkes NTB.

Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.(admin)