PPKM Darurat Untuk Mataram,Walikota HML Terbitkan SI

Jakarta,Harian amanat.com,- Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan pemberlakuan pem batasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

Kota Mataram, NTB termasuk di dalamnya. “Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, berdasarkan empat parameter yakni level assessment 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri Nomor 15,16 dan 18/2021.

Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Lalu target tracing mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit isolasi terpusat perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. “Ini suatu hal yang lumrah dengan peningkatan testing ini akan ada peningkatan tracing dan tentunya ada peningkatan kasus positif yang bisa terjaring,” ujar Airlangga.

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat di luar tersebut dengan pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan 10 juta keluarga KPM program bantuan sosial tunai. “Jadi pemerintah menyiapkan untuk 20 juta (penerima) untuk 10 kg dan ini sedang dalam proses di Bulog dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.Demikian yang kami kutip dari Radar Lombok.co.id.

Sementara itu untuk mengantisipasi masuknya Covid Varian Delta Walikota Bima HM.Lutfi mengatakan melalui pesan Whats Appnya kepada Harianamanat.com mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat instruksi Nomor 239 Tahun 2021.

Dalam Surat Instruksi tersebut menjelaskan tentang pemberlakuan kerja 50 persen di Kantor dan dari rumah.

Dengan diterbitkannya Surat Instruksi itu, Walikota Bima dengan segala pertimbangan nya karena Covid-19 yang makin mengganas.

instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Terkait PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kota.

Salah satu poinnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dapat beroperasi 100 persen.
Instruksi walikota itu mulai berlaku hari Senin depan,12 Juli 2021.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Harian amanat.com dari Babinsa dan beberapa Lurah dan Kades di Kabupaten dan Kota Bima. Dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Delta jajaran Kodim 1602 Bima melakukan beberapa langkah pencegahan yakni ;

Mulai tanggal 7-20 juli, meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah di malam hari. Bila ada keperluan segera penuhi maksimal jam 19.00 sudah di rumah.

Akan ada tim covid hunter lintas sektor yang menertibkan dengan membawa petugas laboratorium dan ambulance. Langsung di Rapid tes di tempat. Bila reaktif, langsung di isolasi di wisma BKD malam itu juga.

Penerapan itu berdasarkan hasil rapat Rapid Hunter di Kodim Bima beberapa hari lalu.(admin/Radar Lombok)