JPU; Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Feri Membuat Instabilitas Kota Bima

Kota Bima, harian amanat.com,- Sidang kasus Dermaga Jetty Bonto yang di dakwakan kepada Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH kembali di gelar di Pengadilan Negeri Raba Bima NTB Rabu, 16 Juni 2021.

Kalo ini adalah sidang ke tiga yang merupakan sidang jawaban Jaksa Penuntut umum atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Rabu 9 Juni lalu.

Dalam tanggapan JPU atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dengan nomor registrasi perkara 46/R.Bima/eku.2/05/2020 dengan Perkara Pidana no.187/pid-sus/2021/PN.R.bi atas terdakwa Feri Sofiyan,SH.

JPU Ibrahim Khalil,SH beserta dua orang JPU lainnya membacakan di depan tiga orang hakim dengan ketua majelis hakim Wisnu Lelono,SH.MH.

JPU membacakan bahwa terdakwa Feri Sofian SH. Telah melanggar pasal 109 UU 32 tahun 200 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana di ubah dengan pasal 22 angka 36 UU no 22 tahun 2020 tentang cipta kerja.

JPU yang di wakili Ibrahim Khalil,SH dalam uraiannya mengatakan bahwa eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tentang delik pasal pidana yang disangkakan terhadap Feri Sofiyan,SH telahencoreng citra hukum dan isntitusi. Yang dapat menjadi pemicu konfilik vertikan maupun horizontal, yang menggangu keamanan, kenyamanan kehidupan bersama dan bangsa.
Dijawab JPU Ibrahim dengan suara lantang, ” justru dengan perkataan penasehat hukum itulah yang dapat menjadi pemicu konflik vertikal dan horizontal atas kehidupan bersama dan berbangsa di Kota Bima.”

Pada sidang kali ini, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan,SH duduk menjadi terdakwa atas kasus Dermaga Jetty, didamping tujuh orang kuasa hukumnya antara lain.Imran,SH.Lily Marfuatun,SH.MH.

Feri Sofiyan,SH hadir lebih awal dengan mengenakan hem berwana putih lengan panjang dan bermuda warna biru.
Feri Sofiyan,SH ditemani asprinya datang dengan menggunakan mobil hitam ber nomor polisi DR.1968 M.

Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum Feri Sofiyan,SH melarang harian amanat untuk mewawancarai dan mengambil gambar Feri Sofiyan,SH yang ingin masuk kedalam mobilnya.(admin)