Kota Bima. Harian amanat.com,- Pemerintah Kota Bima dibawah Kepemimpinan H. Muhammad Lutfi kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI untuk ke-3 kalinya secara berturut-turut.
opini WTP untuk setiap daerah bisa menjadi pencitraan positif, bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel bahkan bisa jadi terbebas dari korupsi. Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan di samping pemberian rekomendasi lainnya.
Laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian, BPK dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP ).
Sebagai gambaran, di jajaran pemerintah daerah, menyusun laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern dengan keterbatasan sumber daya manusia yang paham Akuntansi pemerintahan sebagai penyebabnya. dan semakin menjadi karena ditunggangi kepentingan politik Legislatif dan Eksekutif dalam penggunaan anggaran yang cenderung menabrak aturan. Atas semua itu laporan keuangan harus tetap disajikan secara akuntabel,dan bukan hal yang mudah.
Untuk mencapai opini WTP, bagi sebuah daerah itu bukanlah perkara yang gampang banyak sebab yang membuat opini WTP atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP ). Karena banyak hal yang menghambat sebuah daerah memperoleh opini WTP beragam, khusus terkait LKPD ( Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ) yakni terkait dengan pengelolaan kas, presediaan, investasi permanen dan non permanen, dan secara mayoritas disebabkan karena pengelolaan Aset yang belum akuntabel.
Permasalahan aset tetap Pemerintah daerah pada umumnya terkait adanya barang milik daerah(BMD )tidak dicatat, BMD yang tidak ada justru masih dicatat, BMD yang dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kelemahan sistimatik merupakan bawaan masa lalu yang memposisikan pengelolaan BMD tidak lebih penting dibandingkan pengelolaan keuangan. Dan sebab lainnya adalah karena pola pikir Pengelola Aset daerah, yang lebih hobi membeli dari pada memelihara aset yang ada. Kondisi yang menahun dan menjadi penyakit kronis itu yang harus segera ditangani oleh setiap kepala daerah.
Dan kota Bima di era HML soal Aset sudah mulai difungsikan dan dipelihara dan itu akan menjadi kerja yang sistemik, sehingga dalam Laporan Keuangan tahun 2020, Pemkot memperoleh Opini WTP.
BPK dalam menentukan opini WTP itu berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005, aturan tersebut menganut basis cash toward accrual dimana aset kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual, sedangkan pendapatan belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas. semua LKPD juga disusun berdasarkan aturan tersebut penerapan SAP sampai memperoleh opini BPK merupakan rangkaian proses panjang.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kota Bima tahun 2020 diterima langsung Walikota HML dan ketua DPRD kota Bima Alfian Indra Wirawan, S.Adm di aula Kantor Walikota Bima, penyerahan LHP tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference Senin, 10 Mei 2020.
Walikota HML bersyukur karena kembali mendapatkan perhatian atas capaian WTP.
“ terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK perwakilan Provinsi NTB, atas diserahkannya opini WTP kepada kami, apa yang didapat sudah melalui proses dan tahap pemeriksaan yang ketat oleh BPK, Saya berharap BPK RI perwakilan NTB untuk senantiasa memberikan bimbingan dan arahan, ”ujarnya.
Menurut Walikota HML bahwa sebelumnya sejumlah laporan keuangan telah diserahkan meliputi, laporan realisasi anggaran neraca daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Menjadi tugas bersama untuk mencegah praktik perburuan opini dengan menghalalkan segala cara, apa jadinya kalau pemberian opini WTP itu, hanya akan menjadi komoditas untuk meningkatkan gengsi para pejabat publik dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Jadi opini WTP yang diperoleh kepala daerah bukan hasil instan tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern, di sisi lain para Auditor tidak hanya wajib memiliki kompetensi yang handal, tapi juga harus beretika tinggi dan bermahkotakan kejujuran. (Sri/ Kominfo Kobi )