Ir.Suryadin : Rafidin Sebaiknya Pelajari Etika Kedewanan

Bima,Harian amanat.com.Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bima,Ir.Suryadin mengatakan bahwa Rafidin,S.Sos selaku anggota DPRD Kab Bima, untuk tidak mengumbar omongan dan tidak membuat gaduh.
” Sebagai anggota dewan, mestinya saudara Rafidin pahami dan pelajari kode etik kedewanan, saat menyampaikan pendapat diranah publik, karena berbicara diranah publik itu berarti mewakili lembaga yang terhormat. Oleh karenanya kami fraksi Golkar mempertanyakan saudara Rafidin mewakili siapa saat melontarkan pernyataannya diranah publik,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini kepada Harian amanat.com melalui WhatsApp call.

Ir.Suryadin menjelaskan bahwa, soal dana Covid-19 itu Pansus sudah putuskan tidak ada pelanggaran. Disamping itu pula Prosedur penggunaan Dana Covid 19 itu memiliki Legal Standing yang berbeda karena bersifat Harus dan Luar Biasa.

Ia berharap masyarakat wajib mengetahui bahwa kedudukan etik penyampaian pendapat dimuka umum oleh Anggota Dewan itu ada proseduralnya, ada etikanya.
Sebagai Penyelenggara Negara Legislatif dan Eksekutif memiliki Tatacara dan Tatakrama yang dituangkan dalam UU, baik UUMD3, maupun dalam PP no 12 tahun 2018. Dan semua secara bijak membahas Etika Kedewanan.
” Karena sebagai anggota dewan harus hati-hati dalam memberikan pernyataan, karena demokrasi itu ada batas-batasnya,”ujarnya.

suryadin mengungkapkan bahwa, kode etik kedewanan itu bukan saja mengatur perilaku soal pelanggaran asusila.tetapi juga menyangkut Attitude saat kegiatan dewan yang semuanya berhubungan dengan Marwah kedewanan.
” Saudara Rafidin sebaiknya belajar dan oahami kembali PP no 12 tahun 2018 dan soal etika kedewanan, karena bagi aanggota dewan yang melanggar etika kedewanan, yang tidak menjaga Marwah kedewanan bisa saja menjadi Ranah Hukum, karena membuat isu, mengeluarkan statemen hasil rapat kepada publik, tuduhan tanpa bukti, itu bisa menjadi ranah hukum,” ujarnya.

Oleh karenanya ia berharap agar sebagai anggota dewan Rafidin bisa menjaga Marwah kedewanan.

Karena menjadi anggota Dewan itu memiliki tata cara dalam berperilaku. Berbicara menyampaikan pendapat dalam rapat dan diliar itu semua berkaitan dengan Etika.
Soal aspirasi itu sudah tertuang dalam pokok-pokok pikiran.
Jika ada anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik Kedewanan. Maka bisa saja masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusional privacynya melaporkan pelanggaran etika terhadap anggota dewan yang telah melanggar etika Kedewanan dan itu bisa menjadi ranah pidana, pungkasnya.


Adapun Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bima adalah ;
Penasehat : M.Putra Ferryandi,S.Ip.
Ketua : Ir.Suryadin
Wakil Ketua : Musmuliadin,SH.
Sekretaris : Azhar,SE

Anggota : M.Sidik, SH.
Hj. Suhartini. H.anwar,.S.Pd. Ramdin, SH. Ibnu Hajar,SH.( Admin)