Heris ; Anggota Dewan Yang Brutal Harus di PAW

Bima, Harian amanat.com,- Tindakan pengrusakan pemecahan kaca meja sidang yang dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD Kab Bima dari partai PPP bernama Ardiwin mendapat tanggapan dari tokoh muda Monta, Heris Ompu Kapa

Perlakuan brutal seorang anggota dewan akibat tidak diindahkan saat berinterupsi bukanlah mencerminkan seorang yang dijuluki Yang Terhormat.
Memecahkan kaca meja sidang DPRD adalah perbuatan merusak yang bisa dijerat dengan pasal pengrusakan berdasarkan KUHP ditinjau dari sisi hukum formal.
Dari sisi etika, melecehkan marwah partai PPP sebagai bagian dari partai koalisi dan melecehkan PPP sebagai partai Muslim.
” Anggota dewan itu cerminan kehormatan, bertanya berinterupsi, bersikap dalam persidangan pun itu wajib mencerminkan etika seorang yang dimuliakan, karena UU memuliakan mereka, Marwah kehormatan dengan lencana itu bukan sekadar berteriak pencitraan, tetapi perilaku buah pikirannya wajib mencerminkan tata Krama seseorang yang dimuliakan, sayang jika sikap premanisme lahir dari gedung terhormat” ujar Heris kepada harian amanat melalui vidiocall Sabtu petang 5 Maret 2021.

Heris meminta agar Sekwan harus mengambil sikap melaporkan saudara Ardiwin kepada Kepolisian untuk diproses dengan serius dan sungguh-sungguh.
bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan oleh salah seorang Anggota DPRD bernama Ardiwin.

Ketua PPP Kabupaten Bima harus mengambil sikap mengusulkan PAW kepada saudara Ardiwin yang ditujukan ke DPP PPP bahwa perbuatan kader partai melakukan tindakan pengrusakan adalah perbuatan yang tercela dari sisi etika dan berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap partai PPP yang notabene partai Muslim.

Atas perbuatan itu, Ardiwin harus mendapatkan sanksi etik yang memungkinkan diproses oleh Badan Kehormatan Dewan karena melakukan pengrusakan.
Bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan barang bukti yang dia rusak, keterangan saksi-saksi, serta keterangan pelapor. Pelapor dalam hal ini harusnya Sekwan karena yg dirusak adalah barang inventaris Sekretariat Dewan yang pengadaannya bersumber dari keuangan publik.
” Jangan ajarkan rakyat bertindak tidak sopan dan kriminal, karena bayangkan jika para demonstran yang merusak mereka dipenjara 3 bulan, tapi jika anggota dewan yang merusak dianggap biasa saja, persoalan ini harus segera diselesaikan diranah hukum, agar anggota dewan jangan merasa kebal hukum dan sewenang senang”, ujar Heris alias Heris Ompu Kapaa kepada harian amanat.(045)