Bima, Harian amanat. com,- Tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI dan ditindak lanjuti Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima menyalurkan bantuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada16.603 UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Iwan Setiawan SE Senin (21/9) menjelaskan, bantuan tahap I tersebut menyasar UMKM yang tersebar pada 18 kecamatan dan 191 Desa di Kabupaten Bima.
Total bantuan yang disalurkan pada tahap I ini senilai kurang lebih Rp. 40 milyar, bekerja sama dengan PT. Bank BRI CABANG BIMA , PT. Bank BNI Cabang Bima, dan PT PNM.
Dijelaskan mantan Kabag SDA Setda Bima ini, bantuan yang disalurkan berupa hibah berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 6 tahun 2020 tentang pemberian BPUM (bantuan produktif usaha mikro) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan penyelamatan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid 19.
BPUM sudah terparkir direkening masing-masing UMKM, dan sebagian sudah bisa dicairkan dengan ketentuan harus menandatangani pernyataan sebagai UMKM dan masing-masing pelaku UMKM mendapatkan alokasi Rp. 2.400.000.-
Sesuai kriteria yang telah ditetapkan Kementerian UKM, bantuan berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan serta tidak menerima bansos seperti PKH dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi COVID-19″. Jelasnya.
(Tim Komunikasi Publik Diskominfostik Kab. Bima)