Sanksi Perda Baca Pancasila Hingga Push Up

Headline108 Dilihat
banner 468x60

Bima, Harianamanat.com,-  Ada kisah menarik dari pantauan Harianamanat.com, saat operasi Penegakan Perda  NTB No 7 tahun 2020 itu, seorang pemuda bertubuh tegap, berbadan kekar  Bernama Benjo ( bukan nama sebenarnya, red ) asal desa  palibelo Rt 12, yang mengaku mahasiswa dari salah satu PTS itu,  tidak mampu menyelesaikan menghafal Sila-Sila dalam Pancasila dengan yakin saat dirinya dikenai sanksi oleh Petugas Gabungan Operasi Penegakan Perda no 7.   

banner 336x280

Banjo saat itu akan melakukan perjalanan menuju Kota Bima, tetapi karena dirinya tidak menggunakan masker dan penutup helm, akhirnya Tim Gabungan menyetopnya dan memberi sanski membaca PANCASILA.

Banjo dengan percaya diri berdiri tegap menghadap petugas yang rata-rata anggota Pol PP Perempuan, “ Pancasila “ ucapnya memulai.  Satu ketuhanan yang maha esa, dua kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga…..( terdiam..mengingat )..keadilan…..( eit….apaan tuh, diingatkan petugas )

Banjo mengulang dari awal. Namun Berkali-kali sila ketiga dibaca dalam kesalahan, “ tiga Keadilan Sosial Bagi.. ( ulang  lagi….dari sila pertama…..masih salah juga…..dituntun Persatuan Indoneisa…tapi sila ke empatnya dihafal dengan salah juga… )”

Saking tidak mampu menyelesaikan hafalan Lima Sila dalam Pancasila tersebut, si Pemuda akhirnya lebih memilih melakukan  push up 50 kali.

Operasi  Penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan  masker sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular  dimulai sejak  Senin 14 September 2020, dengan melibatkan  personel gabungan antara lain  Kodim 1608 – Bima, Polres Bima, Pol PP Pemkab Bima, Dishub Kab Bima dan Dispenda Kab Bima.

 Penegakan  Perda tersebut  menyasar  para pengguna jalan raya, yakni pengendara sepeda motor dan moda transportasi darat lainnya dan  dipusatkan  di pertigaan Desa Panda Kec Palibelo.  

Dalam dua hari penerapan Sanksi Perda  sudah 67 orang terjaring tanpa masker, antara lain 11 orang dikenai sanksi  denda Rp. 100 rb/ orang.  49 orang dikenakan sanksi sosial dengan mengucapkan pancasila, dan 3 orang  diantaranya melaksanakan push up karena tidak mampu menghafal Pancasila.

 Operasi  Penegakan perda dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 17.30( CR-Han )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *