Ingat Tanggal 14 Tak Bermasker Denda

Headline81 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Bima, Harianamanat.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia Jajaran Polres Kabupaten Bima, melakukan bagi masker yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK.kamis 10/9.

banner 336x280

Pelaksanaan pembagian masker serentak di wilayah hukum Polres Bima itu di maksud untuk mengampanyekan pada masyarakat, betapa pentingnya  memakai masker  ketika berada di luar rumah dalam pencegahan Covid-19, termasuk cuci tangan dentan sabun dan jaga jarak.

Disamping  itu  dalam  menghadapi Pilkada serentak 2020 yang di gelar di tengah pandemi covid-19 masyarakat, penyelenggara dan peserta pemilu harus  mematuhi protolol kesehatan sehingga pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan sesuai yang di harapkan yakni, aman, tertib, lancar dan sehat .

Disamping itu kegiatan di maksud untuk mengkampanyekan dan tindak lanjut  Impres No. 6 tahun  2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian  Covid-19. Juga menindak lanjuti Perintah Kapolri melalui surat telegram Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020 , tanggal 7  September 2020  yang menyebutkan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker dalam penegakan inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut. 

Sementara itu Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST.MM  mengatakan bahwa, menindak lanjuti  Impres  no 6 tahun 2020 dan Perda no 7 tahun 2020 NTB  terkait  percepatan penanganan covid-19,  khususnysa  di Kab Bima BPBD bekerjasama dengan TNI-POLRI dan stakeholder lainnya, melakukan Kampanye Maskerku Melindungimu, Maskermu melindungi ku dan Masker Untuk Kesehatan Kita.

Sosialisasi Penggunaaan Masker ini diutamakan kepada masyarakat pengguna moda transpostasi darat.Dan pelaksaaan sosialisasi kali ini adalah yang ketiga kalinya, “ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan bersama TNI-POLRI dan seluruh stake holder “ ujarnya.

Operasi penggunaan masker ini dirangkaikan dengan pembagian masker oleh TNI-POLRI yang dilakukan di lima titik yakni pertama di depan kantor Bupati Bima, Kedua di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, ketiga di Cabang Talabiu, Keempat di area Pasar tente dan terakhir di depan Polres Panda.

Kegitan ini diharapkan mampu membangkitkan kesadarana masyarakat tentang  pentingnya  menggunakan masker. “ karena kedepan akan dikenakan disiplin terkait penggunaan masker oleh masyarakat ditempat umum dan dikeramaain,” ujar Kadis termuda ini.

Aries menambahkan bahwa saat ini dengan adanya perda No 7 tahun 2020 itu, maka penggunaan masker itu bukan lagi sekedar himbauan tetapi menjadi aturan yang harus dilakukan dan memiliki sanksi, “ini bukan sekedar himbauan tetapi ini bisa sampai ketingkat punishment,  dan tindakan peringatan juga sanksi adminitrasi itu sudah diatur dalam perda, baik untuk masyarakat umum maupun ASN, ASN yang  melanggar lebih berat dendanya, bisa Empat Ratusan ribu,” ujarnya.( 045 )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *