Bima, Harianamanat.com,- Untuk meminimalisir kesalahan dalan mendapatkan data Pemilih yang akurat, KPU Kabupaten Bima mengadakan Rakor dengan seluruh Penyelenggara yakni PPS, PPK, PPDP, Panwas Lap, Panwasc Cam, dan Bawaslu Kabupaten Bima, di aula Kantor KPU Kabupaten Bima, selasa 8 september 2020.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Data KPU Kab Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH.MH bahwa untuk menjelaskan setiap informasi ketidak akuratan data pemilih hanya bisa dipastikan secara langsung berdasarkan data nama dan alamat pemilih by name dan by addres, oleh karenanya KPU berinisiatif melakukan kordinasi dengan jajaran Bawaslu sebelum DPS ditetapkan tanggal 19 september mendatang.
“ karena dugaan atau data yang tidak akurat perlu diverifikasi secara faktual, dan KPU Kab Bima memiliki sebuah program terobosan atau inovasi dalam soal data pemilih yakni melakukan Uji Publik,” ujarnya.
Inovasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bima dalam meminimalisir pemilih yang tidak tercover dalam data pemilih, sehingga dikhawatirkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat tidak terdata, tidak memiliki KK dan E-KTP, maka KPU Kabupaten bima menggunakan pola UJI PUBLIK dan DENAH TPS.
Uji Publik Data pemilih tersebut dengan cara melakukan pendataan by name by addres saat coklit, dan kemudian memberikan tanda nomor rumah, sehingga dapat dipantau melalui denah tps.
Inovasi tersebut, telah diuji saat Pilpres dan Pileg 2019 lalu. Dengan uji publik data Pemilih maka akan terdata pemilih dari setiap RT berdasarkan nomor urut rumah yang diberikan KPU Kab Bima saat coklit, dan akan memuncul dalam denah TPS berdasarkan RT masing-masing pemilih, disana akan muncul Nomor KK dari Nomor Rumah tersebut, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk uji publik data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu kada serentak ini, akan dilaksanakan tanggal 13 mendatang. “kami akan libatkan RT, Kades, PPS,PPK, Panwas LAP, Panwas cam, Bawaslu, TNI –Polri dan Parpol Pendukung Paslon. “ ( 045 )