Bima.Harian amanat.com,- Penerapan New Normal terus disosialisasikan, PSBK, PSBB sudah dilonggarkan, tetapi pemerintah masih tetap mewajibkan masyarakat untuk melakukan Rapid Tes bagi yang ingin melakukan perjalana keluar daerah.
Namun, terdapat hal yang memberatkan masyarakat dan berpikir ulang untuk berpergian di masa pandemi ini. Sebab, kebijakan pemerintah daerah mewajibkan calon penumpang transportasi masal untuk tes kesehatan Covid-19 terlebih dahulu sebelum berangkat. Permasalahannya, harga Rapid tes Covid-19 ini jauh lebih mahal ketimbang harga tiket.
Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh Anggota DPRD Kabupatenn Bima Adiwan, SH beberapa hari lalu. Dan hari ini hal tersebut kembali dipertanyakan Tokoh Masyarakat, Desa Ria Mau, Kecamatan Wawo, HM. Kasnum, yang sering berpergian menggunakan jasa angkutan umum pesawat maupun Kendaraan Pribadi. Bahkan Bus antar kota antar Daerah.
Mahalnya biaya untuk mendapatkan surat keteranan bebas Covid-19 itu, membuat biaya perjalanan lebih mahal di masa pandemi dibandingkan sebelum masa virus pandemi Covid-19 biaya perjalanan sangat terjangkau.
“Nah itu dia jadi pertimbangan saya, soalnya kan pasti ada pembengkakan biaya ya, untuk pulang pergi harus rapid dan harga rapid klo menurut saya juga tidak murah,” ujarnya kepada harian amanat.com.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Bima, menggratiskan biaya Rapit Tes, bayangkan saja jika ini di berlakukan kepada sopir Bus antar daerah, seberapa besar biaya yang mereka harus keluarkan. Begitu juga kepada para Pembantu Rumah Tangga ( PRT ) baik yang bekerja di daerah atau kota lain maupun yan gakan menjadi TKW di luar negeri.
Mestinya kebijakan yang diambil Pemerintah itu adalah yang benar-benar membantu rakyat di masa wabah corona ini, “ konon anggaran buat Corona itu kurang lebih Rp. 54 miliar, jika di hitung biaya Sembako yang di bagikan kepada anggap saja 100 ribu KK selama tiga bulan, itu hanya Rp. 15 miliar saja, karena banyak bantua dari Pusat dari Provinsi dari Kementrian, sehingga jika bisa dibuktikan dengan data Ril berapa KK yang mendapatkan jatah JPS kabupaten Bima, maka uang sebesar Rp. 50 miliar itu banyak sekali.” Ujar Pengusaha Asal wawo ini.
Ia menambahkan, selain biaya perjalanan yang tinggi, masih banyak warga yang takut berpergian, dan takut tertular virus Covid-19 antar penumpang di bus, pesawat, kapal dan lainnya, sehingga ada beberapa warga wawo mengurungkan niatnya untuk berpergian jauh. “Was was iya takut tertular pasti iya. Takut carrier, kan mereka ngga tau takutnya OTG (orang tanpa gejala)… ,” paparnya.
HM. Kasnum meminta agar Pemerintah Kabupaten Bima, meninjau kembali SE yang di keluarkan untuk persoalan Rapid Tes yang mahal tersebut.
Ia pun meng informasikan, terdapat beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi. Mengutip Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, jika akan melakukan perjalanan jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding secara online, atau melakukan perjalanan darat. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas.( 045 )
——bahwasannya engkau Muhammad benar-benar salah seorang dari sekian banyak para Rasul. QS. Yaasin. Ayat 3.——