HM.Kasnum ; Pemkab Bima Sebaiknya Tinjau Kembali Soal PCR

Uncategorized7 Dilihat
banner 468x60

Bima.Harian amanat.com,-   Penerapan New Normal terus disosialisasikan, PSBK, PSBB sudah dilonggarkan, tetapi pemerintah masih tetap mewajibkan masyarakat untuk melakukan Rapid Tes bagi yang ingin melakukan perjalana keluar daerah. 

banner 336x280

Namun, terdapat hal yang memberatkan masyarakat dan  berpikir ulang untuk berpergian di masa pandemi ini. Sebab, kebijakan pemerintah daerah mewajibkan calon penumpang transportasi masal untuk tes kesehatan Covid-19 terlebih dahulu sebelum berangkat. Permasalahannya, harga Rapid tes Covid-19 ini jauh lebih mahal ketimbang harga tiket.

Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh  Anggota DPRD Kabupatenn Bima Adiwan, SH beberapa hari lalu. Dan hari ini hal tersebut kembali dipertanyakan Tokoh Masyarakat, Desa  Ria Mau,  Kecamatan Wawo, HM. Kasnum, yang sering berpergian menggunakan jasa angkutan umum pesawat maupun Kendaraan Pribadi. Bahkan Bus  antar kota antar Daerah.

Mahalnya biaya untuk mendapatkan surat keteranan bebas Covid-19 itu, membuat biaya perjalanan lebih mahal di masa pandemi  dibandingkan sebelum masa virus pandemi Covid-19 biaya perjalanan sangat terjangkau.

“Nah itu dia jadi pertimbangan saya, soalnya kan pasti ada pembengkakan biaya ya, untuk pulang pergi harus rapid dan harga rapid klo menurut saya juga tidak murah,” ujarnya kepada harian amanat.com.

 Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Bima, menggratiskan biaya Rapit Tes, bayangkan saja jika ini di berlakukan kepada sopir Bus antar daerah, seberapa  besar biaya yang  mereka  harus keluarkan. Begitu juga  kepada para Pembantu Rumah Tangga ( PRT ) baik yang bekerja di daerah atau kota lain maupun yan gakan  menjadi TKW di luar  negeri.

Mestinya kebijakan yang diambil Pemerintah itu adalah yang benar-benar  membantu rakyat di masa wabah corona  ini, “ konon anggaran buat Corona itu kurang lebih Rp. 54 miliar, jika di hitung biaya Sembako yang di bagikan kepada  anggap saja 100 ribu KK selama tiga bulan, itu hanya Rp. 15 miliar saja, karena banyak bantua dari Pusat dari Provinsi dari Kementrian, sehingga jika bisa dibuktikan dengan data Ril berapa KK  yang mendapatkan jatah JPS kabupaten Bima, maka uang sebesar Rp. 50 miliar itu banyak sekali.” Ujar Pengusaha Asal wawo ini.

Ia menambahkan, selain biaya perjalanan yang tinggi, masih  banyak warga yang takut berpergian, dan takut tertular virus Covid-19 antar penumpang di bus, pesawat, kapal dan lainnya, sehingga  ada  beberapa warga wawo mengurungkan niatnya untuk berpergian jauh. “Was was iya takut tertular pasti iya. Takut carrier, kan mereka ngga tau takutnya OTG (orang tanpa gejala)… ,” paparnya.

HM. Kasnum  meminta agar Pemerintah Kabupaten Bima,  meninjau  kembali SE yang di keluarkan untuk persoalan Rapid Tes yang  mahal tersebut.

Ia pun meng informasikan, terdapat beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi. Mengutip  Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, jika akan melakukan perjalanan jarak jauh, calon penumpang  diharuskan melengkapi persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding secara online, atau melakukan perjalanan darat. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas.( 045 )

——bahwasannya engkau Muhammad  benar-benar salah seorang dari sekian banyak para Rasul. QS. Yaasin. Ayat 3.——

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *