Kota Bima, Harian amanat.com. Pandemik global covid-19 mengkhawatirkan, hingga minggu (31/5/2020) NTB masih diurutan kedua tertinggi di Indonesia.670 positif, 365 positif dalam perawatan, 582 PDP, 459 ODP, meninggal 13, sembuh 292.
Wabah ini membuat Negara harus berusaha keras agar vius tersebut tidak semakin menyebar, melahirkan claster baru. Karena efek dari virus ini mengganggu ketentraman warga masyarakat bahkan Negara. Ekonomi menjadi turun drastis, acara-acara dibatalkan karena mengundang kerumunan. Sosial distancing membutuhkan perhatian dari semua kalangan agar pandemi ini segera hilang.
Namun sayang, hal itu di cederai, dengan diselenggarakannya Pesta Aqad Nikah, Putri dari Unsur Pimpinan Legislator DRPD Kota Bima. Peristiwa tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan, bahkan telah di laporkan Ke Polres Kota Bima.
Yang melanggar maklumat Kapolri Nomor ; Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemeritah dalam penanganan peyebaran virus corona atau covid -19 , bisa diimbau untuk dihentikan atau akan ditindak tegas jika masih tidak berkenan membubarkan diri.
Merujuk pada pasal 212 KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP, siapa saja yang masih nekad melakukan atau menyelenggarakan kagiatan yang mengundang banyak massa, bisa dipenjara maksimal 1 tahun 4 bulan. jika penyelenggaraan cara Aquo dapat dipidana sebagaimana maklumat kapolri, dan apakah acara Aqou ada tidak izin dari pihak Kapolres, ujar Ketua LBH Firtah Lakuy . Syafruddin lakuy SH, MH.
Pernyataan tersebut disampiakan Syafruddin Lakuy, menyikapi diadakannya Pesta Aqad Nikah, Putri Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH.
Menurutnya, Soal Ketentuan Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran Covid-19, disamping Maklumat Kapolri, juga ada aturan lain yang mengikat yakni Perwali No 24. Namun anehnya, “ Pak Wali mengakui hadir dan menjadi saksi acara aqad nikah tersebut, dan mengatakan tidak melanggar, karena keluarga.”
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Raba , Ibnu Hajar pun mengaku bahwa, sejak permohonan nikah disampaikan pemilik acara, pihaknya telah memberitahukan sekaligus mengingatkan , Aqad nikah ditengan covid-19, tidak boleh dihadiri lebih dari 6 atau 7 orang. “ itu aturan dan edaran yang harus di patuhi.” Dan itu yang saya perlihatkan dan sampaikan.
Dirinya membenarkan bahwa, saat prosesi ijab Kabul malam senin kemarin, dipanggung tempat prosesi aqad nikah hanya terisi 7 orang.
Dan dirinya tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menghentikan acara tersebut, ujarnya.
Ery salah seorang Relawan Pencegahan Covid-19 mengaku jengkel, dengan pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah. Kok bisanya, pejabat, tidak peduli dengan lingkungan darurat seperti saat ini..anak-anak tidak sekolah….guru-guru tidak bisa mengajar….tenaga medis berguguran, perusahaan gulung tikar…PHK diman-mana….kedai-kedia kopi.…rumah makan tutup…..kami tidak kumpul dengan keluarga….karna berjaga-jaga dimalam buta….kami tidak tarawih di masjid….kami sabra untuk tidak bersuka cita menyambut lebaran….tapi..untuk acara pesta aqad nikah anak pejabat….aturan tidak berlaku……sebaiknya Pak Wali….cabut saja Perwalinya….Kasihan TNI..Polri….Pol PP…cape teriak-teriak..masyarakat tidak akan patuh lagi…..
Peseta aqad nikah sekaligus resepsi pernikahan putri Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH yang digelar terbuka dan mewah ,di lahan eks Gunung yang diambil menjadi Galian C Rontu,minggu malam ( 31/5) itu . sudah dilaporkan Ke Mapolresta Bima Kota oleh Pengacara Kondang, Syaiful Islam, SH. “ permintaan Maaf itu, sudah disiapkan, tetapi permohonan maaf tidak akan menghilangkan unsur pelanggaran, karena ini sebuah kesengajaan, Syansuri itu sadar dan mengatahui ada pemberlakuan PSBK, maka sebagai legslator larangan yang diputuskam secara hukum, mestinya di taati agar masyarakat meladani itu, dan kenyataannya Syamsuri mengabaikan kepentingan umun demi kepentingan pribadi dan golongan.” Ujarnya.
Dan masih menurut Syaiful Islam, ‘’ anehnya, Wali Kota dan Wakil Walikota Bima, pun turut serta melanggar Perwali 24 yang mereka buat sendiri, setelah itu menyalahkan Lurah dan KUA karena tidak melarang sohibul hajat….jadi saya tidak mengerti soal sinetron, dongeng, sandiwara…saya hanya mempelajari pasal-pasal saja, “ ujarnya kepada Harian amanat.com.
Dasar laporan itu diantaranya UU NO 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 36/ 2009 tentang kesehatan, UU No 6/ 2018 tentang karantina kesehatan PP No 40/ 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. PP 21 /2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, Instruksi Presiden No 4 tahun 2019. ( 045 )
——– Negeri-negeri ( yang telah kami binasakan ) itu, kami ceritakan sebagian dari berita-beritanya Kepadamu. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul Rasul mereka, dengan membawa bukti – bukti yang nyata, maka mereka ( juga ) tidak beriman kepada apa yang dahulunya mereka telah mendustakannya. Demikianlah Allah mengunci mati hati orang-orang kafir. QS. Al Araf . surah ke 7 ayat 101.—–