Bima,15, mei. Harianamanat.
ada banyak bantuan dari Pemerintah, untuk warga masyarakat akibat dampak wabah Corona. berbagai macam bentuk bantuan buat warga miskin itu berupa sembako ( sembilan bahan pokok ) , seperti BPNT ( bantuan pangan Non Tunai ) dari Pusat, JPS ( Jaringan Pengaman Sosial ) dari pemerintah Provinsi maupun JPS Kabupaten/Kota. dan ada juga Bantuan Tunai Langsung, seperti Dana PKH, Dana BLT pusat, Dana BLT Desa.
bantuan Sembako misalnya peruntukannya itu selama 3 ( tiga ) bulan, begitu juga bantuan BLT sebesar Rp. 600.000/ kk, selama 3 ( tiga ) bulan. perkara carut marutnya data penerima bantuan begini, bukan perkara baru. diawal BLT digelontorkan di era pemerintahan SBY, banyak protes warga, akibat banyak penerima BLT itu bukan kategori miskin. sehingga menimbulkan berbagaia kecurigaan, bahwa Kepala Desa atau pihak kelurahan yang mendata penduduk tersebut, terlibat koncoisme.
semestinya, pengalaman dahulu itu dijadikan pembelajaran untuk saat ini, karena dulupun pernah ada demo soal Data BLT, bahkan disorot TV Nasional, akibat penerima BLT itu emasnya penuhi pergelangan tangannya, ujar Muhamamad Irham, SH kabid Hukum dan Lingkungan Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Tertinggal ( La PMT ), jumat 15 mei, didesa Sari Sape.
menurut Irham, sebaiknya Pemerintah daerah menunda proses pemberian bantuan hingga Data Penerima Bantuan diperbaiki, “sebaiknya data-data itu diferivikasi faktual, cros cek, libatkan RT dan RW, karena mereka ujung tombak dilingkungannya, bisa jadi data-data itu berubah, bisa saja sudah ada yang meninggal, yang pindah, yang statusnya dari miskin menjadi menengah, dari menengah menjadi miskin, dari buruh menjadi ASN, itu semua harus diferivikasi kembali,” ujarnya.
dan juga soal penerima bantuan ini bukan hanya diperuntukan bagi KK yang sudah terdata saja, tetapi bisa banyak tambahan baru, misalnya seperti para Tenaga Kerja yang berdampak Corona, mereka yang baru dipulangkan oleh Perusahaan tenaga kerja akibat corona, sehingga belum bisa berangkat keluar negeri, mereka yang di PHK oleh perusahaannya, itu Wajib menerima Bantuan, oleh karenanya kami dari La PMT menghimbau kepada seluruh Kades dan Lurah di Bima ini, agar menunda dan memperbaiki data penerima bantuan,dan jika yang dari Pusat tidak ada namanya, maka dimasukan dalam data desa/lurah, ujarnya.
Kabid Hukum La PMT ini juga berharap, agar Pemerintah Daerah mau memperbaiki Prosedur Pemberian Bantuan, sebaiknya Pemerintah Daerah, yakni Bupati Bima dan Walikota Bima, agar memberikan kewenangan Kepada para Camat untuk mengelola Bantuan-bantuan tersebut, bantuan itu tidak perlu di pihak ketigakan, tetapi berikan ,berdayakan para Camat untuk mengurus bantuan itu, agar tidak ada telur busuk sebelum sampai pada penerima, ” untuk wilayah Kabupaten Bima yang berjauhan sebaiknya Bupati Bima, berdayakan para Camat untuk pengadaan dan pendistribusian SEMBAKO CORONA itu, karena itu akan lebih efektif, dan memudahkan pengawasan, ini usulan kami La PMT, dan Kami tegaskan lagi…sebaiknya PEMDA KAB dan Kota Bima, Perbaiki Data Penerima Bantuan, dan untuk sementara STOP pemberian Bantuan, sampai Data tuntas diperbaiki, agar berkeadilan, dan tidak ada lagi tindakan kekerasan baik terhadap aparat desa’/ Lurah, maupun kepada sesama warga penerima bantuan,”ujarnya kepada amanat.