Pemrov NTB Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah.

Mataram, Harianamanat.com— Pemeritah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 360– 405 Tahun 2020 menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di Provinsi NTB, yang mulai berlaku sejak 15-28 April 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi menjelaskan, masa tanggap darurat tersebut akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada. Peningkatan status dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif serta melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait, baik provinsi maupun kabupaten/Kota se-NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana nonalam.

Dijelaskan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB ini, kebijakan tersebut diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat.

Dikatakannya, pemerintah telah menyiapkan program tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 berupa penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai tingkat Puskesmas untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa.

Program tersebut termasuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan mendatang

“Penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya,” ujar Lalu Gita Ariadi melalui press release resmi Pemrov NTB.

Ia menjelaskan, petugas kesehatan juga telah mengidentifikasi tujuh klaster sumber penyebaran Covid-19, yaitu Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Negeri/ kapal pesiar dan Klaster Transmisi Lokal. Dari seluruh klaster tersebut, Klaster Gowa mencatat kasus positif paling banyak yakni 10 kasus positif Covid-19.

Dikatakannya, jumlah ini berpotensi bertambah, karena dari 750 orang warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test, dengan hasil 16,5% menunjukkan reaktif, sedangkan 83,5% nonreaktif. Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang valid akan diuji sampel swab pada laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram.

Untuk menghindari penularan lebih luas, Pemrov berharap semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari Klaster Gowa agar tetap disiplin melaksanakan isolasi diri. Selain itu, terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas. Jujur memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis.

“Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama, sehingga kami yakin warga yang baru pulang dari Klaster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama,” kata Ariadi.

Pemrov NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karenanya, Pemrov mengajak semua pihak agar terus meningkatkan kewaspadaan, memerhatikan seluruh imbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Selain itu berupaya tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa keluar rumah.

Sekda juga mengimbau kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena hanya dengan cara ini berkontribusi mewujudkan keselamatan bersama.

Tidak kalah penting, jujur dalam memberikan keterangan atau informasi kepada petugas Kesehatan, sehingga dapat ditangani cepat dan tepat. Sebab jika melanggar, bukan hanya membahayakan keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB telah memperpanjang kebijakan layanan kegiatan belajar mandiri di rumah hingga 27 April 2020. Demi efektifitas kebijakan belajar mandiri tersebut, maka diimbau para orang tua dan wali murid membimbing, mengawasi dan memastikan bahwa putra dan putrinya tidak melakukan kegiatan di luar rumah, serta tidak melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang. Sebaliknya para kepala sekolah diharapkan memastikan para guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok, melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien, tetap di dalam rumah atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.

Sekda juga menyebut, pada Senin 13 April 2020, tidak ada kasus baru, sembuh, maupun meninggal karena Covid-19. Oleh karena itu, jumlah konfirmasi positif Covid-19 tetap sebanyak 37 orang, dengan rincian empat sembuh, dua meninggal dunia dan 31 masih positif dan menjalani perawatan dengan kondisi klinis kesehatan semakin membaik.

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 146 orang dengan perincian 60 (41%) PDP masih dalam pengawasan, 86 (59%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 12 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 3.812 orang, terdiri dari 1.385 (36%) orang masih dalam pemantauan dan 2.427 (64%) orang selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 5.695 orang, terdiri dari 3.914 (69%) orang masih dalam pemantauan dan 1.781 (31%) orang selesai pemantauan, sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 26.328 orang, yang masih menjalani karantina 15.240 (58%) orang, dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari 11.088 (42%) orang.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan
mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119. [Amn]